JAKARTA | RMN Indonesia
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut pihak-pihak yang diduga ikut serta dalam kegiatan Ridwan Kamil (RK) di luar negeri. Kegiatan tersebut berlangsung saat RK menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat periode 2018–2023.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik menelusuri peran dan kepentingan pihak-pihak tersebut. KPK ingin memastikan apakah keikutsertaan mereka benar-benar dibutuhkan dalam kegiatan resmi gubernur.
Selain itu, KPK juga menelusuri sumber pembiayaan kegiatan tersebut.
“Apakah memang dibutuhkan dalam kegiatan RK selaku gubernur atau tidak? Kami juga mendalami pembiayaannya, termasuk sumber dan mekanismenya,” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, Rabu.
Meski demikian, Budi menyebut KPK belum bisa menyampaikan rincian kegiatan luar negeri Ridwan Kamil. KPK juga belum mengungkap identitas pihak-pihak yang ikut serta.
“Secara detail, kami belum bisa menyampaikan. Namun, rekan-rekan media tentu sudah mengikuti informasi yang beredar,” katanya.
Pengusutan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023.
Dalam perkara ini, penyidik KPK telah menetapkan lima tersangka pada 13 Maret 2025. Salah satunya ialah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR).
KPK juga menetapkan Widi Hartoto (WH) sebagai tersangka. Ia menjabat Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB.
Selain itu, KPK menjerat tiga pengendali agensi periklanan. Mereka adalah Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (SUH), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Kerugian Negara Capai Rp222 Miliar
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp222 miliar.
Dalam rangka penyidikan, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil.
Selanjutnya, pada 2 Desember 2025, Ridwan Kamil memenuhi panggilan KPK. Ia hadir sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Bank BJB tersebut. (fj)
