Jumat, Juni 5

Jakarta | RMN Indonesia

Dpr resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (4/6/2026).

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 yang dipimpin Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Turut mendampingi pimpinan rapat, Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

Sebelum pengambilan keputusan tingkat II, DPR terlebih dahulu mendengarkan laporan hasil pembahasan tingkat I yang disampaikan Wakil Ketua Komisi XI DPR, Mohamad Hekal.

Dalam laporannya, Hekal menjelaskan pembahasan revisi UU P2SK telah berlangsung sejak 4 Februari 2026 melalui sejumlah rapat kerja dan pembahasan bersama pemerintah.

Menurutnya, perubahan regulasi tersebut diperlukan untuk memperkuat landasan hukum dalam pengembangan sektor keuangan nasional sekaligus mengoptimalkan peran sektor keuangan dalam mendukung perekonomian.

Setelah mendengarkan laporan Komisi XI, pimpinan rapat kemudian meminta persetujuan seluruh fraksi terhadap RUU tersebut untuk disahkan menjadi undang-undang.

“Kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan UU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco kepada peserta rapat.

Pertanyaan tersebut langsung dijawab setuju oleh seluruh anggota dewan yang hadir. Ketukan palu pimpinan rapat kemudian menandai pengesahan revisi UU P2SK menjadi undang-undang.

Dengan disahkannya revisi UU P2SK, pemerintah dan DPR berharap pengaturan sektor keuangan nasional dapat semakin adaptif terhadap perkembangan ekonomi dan kebutuhan penguatan sistem keuangan di masa mendatang. (Fj)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version