JAKARTA | RMN Indonesia
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) bukan bertujuan membatasi akses anak ke dunia digital, melainkan memberikan perlindungan dari berbagai risiko yang ada.
Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital (Stafsus Menkomdigi), Alfreno Kautsar Ramadhan, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut sering disalahartikan sebagai pembatasan, padahal esensinya adalah memastikan keamanan anak saat mengakses ruang digital.
“Ini bukan pembatasan, namun permudahan. Kalau anak-anak masuk ke ruang digital, kita harus pastikan mereka aman,” ujar Alfreno Kautsar Ramadhan dalam Sharing Session Peran Sarjana Ilmu Komunikasi dalam Mengawal Implementasi PP Tunas di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah berniat menghambat inovasi maupun akses anak terhadap teknologi, melainkan menunda akses pada platform dengan risiko tinggi hingga anak dinilai siap.
Menurutnya, kebijakan ini dilatarbelakangi meningkatnya berbagai kasus di ruang digital yang melibatkan anak-anak, mulai dari perundungan siber hingga paparan konten kekerasan.
Alfreno menjelaskan, Kemkomdigi telah mengidentifikasi tujuh risiko utama di ruang digital yang menjadi dasar kebijakan PP Tunas, yaitu contact risk, content risk, commercial risk, privacy risk, behavioral risk, psychological risk, dan physiological risk.
Ia memaparkan, contact risk menjadi salah satu yang paling tinggi, karena anak-anak rentan berinteraksi dengan pihak anonim yang berpotensi melakukan kejahatan seperti perundungan, penipuan, hingga eksploitasi.
Selain itu, paparan konten berulang seperti kekerasan dan ujaran negatif juga dinilai dapat memengaruhi perilaku anak, sementara risiko komersial muncul dari kecenderungan anak melakukan transaksi digital tanpa pemahaman yang memadai.
Dari sisi privasi, anak-anak dinilai belum mampu memahami perlindungan data pribadi, sehingga berpotensi memberikan informasi sensitif secara sembarangan di platform digital.
Lebih lanjut, penggunaan gawai yang berlebihan juga berisiko memicu kecanduan, gangguan kesehatan mental, hingga penurunan kemampuan berpikir kritis. Bahkan secara fisik, penggunaan layar dalam durasi panjang berpotensi mengganggu kesehatan mata anak. “Ruang digital ini seperti hutan rimba. Negara harus hadir untuk memastikan anak-anak aman sebelum benar-benar siap masuk ke dalamnya,” tegas Alfreno.
Melalui PP Tunas, pemerintah berharap dapat menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan ramah anak, sekaligus memastikan generasi muda tetap dapat memanfaatkan teknologi secara sehat dan bertanggung jawab.(fj).
