Jumat, April 17

JAKARTA | RMN indoneisa

Seorang guru honorer di SDN Brabe 1, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, berinisial MMH ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan rangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD). Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Probolinggo, Taufik Eko Purwanto, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga menerima penghasilan dari dua jabatan yang sama-sama bersumber dari anggaran negara.

Menurut jaksa, dalam kontrak kerja sebagai pendamping desa terdapat ketentuan yang melarang memiliki ikatan kerja lain yang dibiayai APBN, APBD, maupun APBDes. Ketentuan serupa juga disebut tercantum dalam perjanjian kerja guru tidak tetap yang membatasi rangkap pekerjaan dengan sumber pendanaan negara.

Berdasarkan perhitungan Tim Auditor Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dugaan kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp118 juta.

Penyidik kejaksaan telah melakukan penahanan terhadap tersangka di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kraksaan. Namun, informasi terbaru dari lingkungan tempat tinggalnya menyebutkan bahwa yang bersangkutan telah kembali ke rumah.

Hingga kini, pihak kejaksaan belum memberikan keterangan lanjutan terkait status penahanan maupun perkembangan proses hukum selanjutnya. Kasus tersebut masih dalam penanganan aparat penegak hukum. (Fj)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version