Senin, Oktober 12

JAKARTA | RMN Indonesia

Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Dede Yusuf mengakui bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kerap menjadi pekerjaan rumah bagi DPR.

Namun, hingga kini, Komisi II masih berfokus menindaklanjuti 21 mandat MK terkait pemilu, sehingga belum membahas putusan yang berkaitan dengan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

“Tiap keputusan MK dilempar ke DPR. Jadi kita harus menghormati keputusan itu. Yang saat ini di Komisi II, masih ada 21 mandat MK soal pemilu yang harus disikapi,” kata Dede

Dede mengatakan, pihaknya masih akan mengkaji berbagai masukan dan mencermati perkembangan yang ada sebelum menentukan langkah selanjutnya.

“Jadi ya kita kaji semua masukan dan lihat nanti perkembangan yang ada. Sejauh ini, kami masih fokus UU Pemilunya. Mandat ke saya sih fokus di UU Pemilu, bukan soal MK-nya,” tegasnya.

Sebelumnya, politikus sekaligus mantan anggota DPR RI Akbar Faizal meminta parlemen menyikapi putusan MK terkait persoalan syarat pendidikan Gibran.

Ia bahkan mengajak anggota DPR meneladani pengalamannya saat menginisiasi Panitia Khusus (Pansus) Bank Century pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)-Boediono.

Melalui akun X pribadinya, @akbarfaizal68, Akbar menyebut DPR membutuhkan tujuh anggota yang berani mengambil langkah politik untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. Pernyataan itu diunggah pada Jumat (9/10/2026).

“Dicari tujuh ‘Cowboys’ lagi di Senayan. Hayo, buatlah Senayan bergairah lagi,” tulis Akbar.

Akbar kemudian mengingatkan pengalamannya bersama delapan anggota DPR lainnya yang tergabung dalam Tim Sembilan atau Tim 9 Century. Kelompok tersebut menginisiasi pembentukan Pansus Century untuk mengusut kasus Bank Century pada era pemerintahan SBY-Boediono.

“Kami, Tim Sembilan pernah melakukannya saat menginisiasi Pansus Century pada kasus perampokan Bank Century di masa pemerintahan SBY-Boediono,” tulisnya.

Tim 9 Century terdiri dari Akbar Faizal dari Partai Hanura, Maruarar Sirait yang saat itu berasal dari PDIP, Bambang Soesatyo dari Partai Golkar, Misbakhun dan Andi Rahmat dari PKS, Lili Wahid dari PKB, Chandra Tirta Wijaya dari PAN, Ahmad Muzani dari Partai Gerindra, serta Kurdi Moekri dari PPP.

Akbar menilai putusan MK terkait Gibran merupakan persoalan politik yang perlu mendapat perhatian DPR. Ia pun mengingatkan pentingnya menyikapi persoalan tersebut dalam konteks kehidupan bernegara.

“Putusan MK tentang Gibran adalah bola panas politik yang harus disikapi oleh @DPR_RI. Mari belajar bernegara,” tulisnya. (Egi)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version