TANGSEL | RMN Indonesia
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) meminta pendampingan hukum kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan terkait kelanjutan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di TPA Cipeucang, Serpong. Langkah ini diambil menyusul perubahan regulasi dari Peraturan Presiden Nomor 35 menjadi Perpres Nomor 109 tentang Penanganan Sampah Perkotaan menjadi Energi Terbarukan.
Perubahan payung hukum tersebut membuka ruang evaluasi lanjutan atas proyek strategis bernilai triliunan rupiah itu, termasuk potensi penyesuaian kebijakan hingga kemungkinan pergantian konsorsium. Sebelumnya, Pemkot Tangsel telah menetapkan PT Maharaksa Biru Energi Tbk melalui anak usahanya, PT Indoplas Energi Hijau, sebagai pemenang tender proyek PSEL.
Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan, permohonan legal opinion kepada Kejari Tangsel bertujuan mengkaji secara mendalam risiko hukum dari langkah yang akan diambil pemerintah daerah.
“Nah ini bagaimana kelanjutannya, bagaimana risiko-risiko hukumnya apabila kita melakukan pembatalan dan sebagainya, ini harus dikaji secara mendalam,” kata Pilar, Senin (5/1/2026).
Menurut Pilar, ekspose proyek PSEL menjadi langkah awal Pemkot Tangsel dalam menyesuaikan kebijakan dari Perpres 35 ke Perpres 109 agar seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Kejari Tangsel Apreza Darul Putra menilai langkah Pemkot Tangsel meminta pendampingan hukum sebagai keputusan tepat dan strategis. Ia menegaskan Kejari akan memberikan arahan hukum terkait pelaksanaan Perpres 109.
“Pendampingan ini tidak berhenti di satu pertemuan. Akan ada pembahasan teknis lanjutan hingga menghasilkan legal opinion yang komprehensif,” ujar Apreza.
Diketahui, proyek PSEL Cipeucang menggandeng mitra teknologi China Tianying Inc dengan nilai investasi sekitar Rp2,65 triliun. Proyek ini sebelumnya telah mengantongi dokumen lingkungan saat masih mengacu pada Perpres Nomor 35. (hmi)
