JAKARTA | RMN Indonesia
Presiden Prabowo Subianto melantik tujuh pejabat negara di Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/10/2026) sore. Pelantikan tersebut mencakup dua wakil menteri pertahanan, Wakil Menteri Pertanian, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kepala BNPB, serta kepala dan wakil kepala badan yang menangani gambut dan mangrove.
Pelantikan ini menjadi bagian dari perombakan atau reshuffle kabinet ke-8 pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Berikut tujuh pejabat yang dilantik:
- Marsekal TNI Yusuf Jauhari sebagai Wakil Menteri Pertahanan Bidang Logistik, Industri Pertahanan, dan Teknologi.
- Jenderal TNI Richad Tampubolon sebagai Wakil Menteri Pertahanan Bidang Strategi, Doktrin, dan Pembangunan Kekuatan.
- Dr. Alim Setiawan Slamet sebagai Wakil Menteri Pertanian.
- M. Maulana Bungaran, S.H., M.H., sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
- Letnan Jenderal TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
- Prof. Dr. Satyawan Pudyatmoko sebagai Kepala Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN).
- Mayor Jenderal TNI Sriyanto sebagai Wakil Kepala Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN).
Prosesi Pelantikan di Istana Negara
Prosesi pelantikan diawali dengan berkumandangnya lagu kebangsaan Indonesia Raya. Presiden Prabowo, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, serta para pejabat tinggi negara yang hadir turut menyanyikan lagu tersebut.
Nama-nama pejabat yang dilantik dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara, Nanik Purwanti.
Setelah itu, para pejabat berdiri berbaris di hadapan Presiden Prabowo untuk mengucapkan sumpah jabatan.
“Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara,” ucap Prabowo saat membacakan sumpah jabatan yang diikuti para pejabat.
Pelantikan tersebut disebut berdasarkan sejumlah keputusan presiden (Keppres), yakni Keppres Nomor 42/M tentang Pengangkatan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih, Keppres Nomor 113/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala BNPB, serta Keppres Nomor 43/M Tahun 2025 tentang Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional.
Catatan redaksi: Nomor dan judul Keppres, nomenklatur jabatan, serta nama seluruh pejabat perlu diverifikasi kembali melalui sumber resmi sebelum berita diterbitkan. Naskah sumber juga menyebut tujuh pejabat, tetapi judul awal hanya menyoroti Kepala BNPB dan Wamenhan.(hmi)
