JAKARTA | RMN Indonesia
Rencana pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk mengubah PT Permodalan Nasional Madani (PNM) menjadi entitas perbankan khusus UMKM memicu polemik. Kebijakan ini dianggap bukan sekadar perubahan status hukum, melainkan sebuah langkah “politis” yang berisiko mencerabut akar PNM sebagai lembaga pemberdayaan masyarakat miskin. Jika dipaksakan, PNM yang semula menjadi penolong warga unbankable (warga yang tak terjangkau bank) dikhawatirkan justru akan berubah menjadi institusi kaku yang hanya mengejar profit.
Wakil Ketua Umum Pimnas Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Denny Charter, menyoroti empat poin krusial mengapa transformasi PNM menjadi “Bank UMKM” adalah langkah yang tidak efisien dan berbahaya bagi stabilitas ekonomi kerakyatan.
- Ancaman terhadap Nasabah Ultra-Mikro Menurut Denny, DNA asli PNM terletak pada aspek pendanaan sosial, khususnya melalui program Mekaar (Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera). Program ini mengandalkan sistem tanggung renteng tanpa agunan yang didesain khusus untuk masyarakat prasejahtera.
“Begitu berubah menjadi bank, PNM wajib tunduk pada prinsip Prudential Banking dari OJK yang sangat ketat. Mereka harus menjaga rasio kredit macet (NPL) dan profitabilitas tinggi. Secara alamiah, ‘Bank PNM’ nantinya akan meninggalkan nasabah ultra-mikro karena profil risikonya dianggap terlalu tinggi,” ujar Denny.
- Duplikasi Peran dan Risiko Kanibalisasi Denny menilai menciptakan bank UMKM baru dari rahim PNM adalah kebijakan yang redundan atau mubazir. Faktanya, Indonesia sudah memiliki PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI yang memiliki infrastruktur dan jangkauan micro-finance terbesar.
Langkah ini dianggap tidak menciptakan pangsa pasar baru, melainkan memicu persaingan tidak sehat sesama perusahaan pelat merah. “Pemerintah seharusnya cukup mengoptimalkan instrumen yang sudah dimiliki oleh BRI, bukan malah memicu kanibalisasi portofolio kredit di internal BUMN,” tambahnya.
- Risiko Eksklusi Keuangan Segmen Bawah Salah satu dampak paling nyata yang dikhawatirkan adalah terlemparnya nasabah akar rumput kembali ke pelukan rentenir atau pinjaman online (pinjol) ilegal. Mayoritas nasabah PNM saat ini tidak memiliki riwayat kredit formal atau laporan keuangan terstruktur.
Jika PNM menjadi bank, nasabah ini akan dihadapkan pada proses credit scoring dan pengecekan BI Checking/SLIK OJK yang kaku. “Nasabah yang gagal memenuhi standar perbankan justru berisiko kehilangan akses bantuan, yang pada akhirnya menggagalkan mandat negara dalam memberantas kemiskinan ekstrem,” tegas Denny.
- Inefisiensi Anggaran di Tengah Kondisi Fiskal Secara teknis, mengonversi lembaga pembiayaan non-bank menjadi bank membutuhkan biaya yang sangat masif. Dibutuhkan suntikan modal inti (Tier 1 Capital), perombakan total sistem operasional menjadi Core Banking System, hingga adaptasi SDM yang memakan energi besar.
Apalagi, saat ini PNM telah menjadi bagian integral dari Holding Ultra Mikro bersama BRI dan Pegadaian. Denny mengkritik rencana untuk menarik PNM dari struktur holding atau di bawah BPI Danantara sebagai cerminan kebijakan yang fluktuatif dan serampangan.
“Ini menunjukkan ketiadaan peta jalan jangka panjang yang solid dari pemerintah. Membongkar pasang kebijakan yang sudah berjalan baik hanya akan menyedot anggaran di tengah kondisi fiskal yang sedang menantang,” pungkasnya. (fj)
