JAKARTA I RMN Indonesia
Perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, memasuki babak baru.
Kejaksaan Agung telah melimpahkan berkas perkara, barang bukti, serta tersangka Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) atau tahap II pada Jumat, 18 September 2026.
Langkah tersebut disambut positif tim kuasa hukum Febrie. Pengacara Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengatakan pihaknya siap menghadapi proses persidangan yang akan menjadi ruang untuk menguji seluruh tuduhan dan alat bukti dalam perkara tersebut.
“Beliau (Febrie Adriansyah) tentu saja termasuk dengan tim advokat menyambut baik proses pelimpahan ini,” kata Febri kepada wartawan.
Menurut Febri, pelimpahan tahap II menjadi babak penting karena perkara selanjutnya akan memasuki persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Di persidangan, kata dia, pihaknya akan menguji secara terbuka berbagai klaim, bukti, hingga dugaan yang selama ini dialamatkan kepada kliennya.
“Bagi kami ini adalah babak baru, tahapan baru yang penting sekali. Karena di tahapan berikutnya kita mulai akan menguji setiap detail klaim, setiap detail bukti, setiap detail tuduhan-tuduhan, setiap detail dugaan-dugaan yang disangkakan pada Pak FA sebelumnya,” ujar Febri.
Minta Persidangan Berjalan Objektif Febri menilai proses persidangan secara terbuka menjadi momentum untuk mengetahui fakta perkara secara lebih utuh.
Menurutnya, pengujian terhadap alat bukti dan tuduhan harus dilakukan secara objektif sehingga dapat diketahui fakta mana yang dapat dibuktikan dan mana yang tidak.
“Melalui proses pengujian yang terbuka dan objektiflah kita bisa tahu mana yang benar dan mana yang tidak benar,” katanya.
Tim kuasa hukum Febrie juga berharap proses hukum pada tahap persidangan berlangsung secara objektif dan adil.
Febri menyebut pihaknya melihat adanya sejumlah persoalan hukum dan kejanggalan selama proses penyidikan. Karena itu, ia berharap seluruh persoalan tersebut dapat diuji melalui mekanisme persidangan.
“Kalau diproses penyidikan ditemukan kemarin banyak sekali persoalan hukum dan banyak sekali kejanggalan-kejanggalan, kita tentu saja berharap proses yang objektif dan fair bisa berjalan di tahap berikutnya,” tutur Febri.(Agus)
