JAKARTA | RMN Indonesia
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bebas terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Rismansyah bersama tiga terdakwa lainnya dalam perkara dugaan penghasutan. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Jumat (6/3/2026).
Selain Delpedro, majelis hakim juga membebaskan Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan mahasiswa Universitas RiauKhariq Anhar dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum.
Ketua majelis hakim Harika Nova Yeri menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tercantum dalam dakwaan alternatif yang diajukan penuntut umum.
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga memerintahkan pemulihan hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabat mereka. Pengadilan turut memerintahkan agar para terdakwa dibebaskan dari status tahanan kota setelah putusan dibacakan.
Menanggapi putusan tersebut, Polda Metro Jaya menyatakan menghormati proses hukum yang telah berjalan di pengadilan. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto mengatakan putusan pengadilan merupakan bagian dari mekanisme sistem peradilan pidana yang harus dihormati semua pihak.
Menurutnya, penyidik kepolisian telah melaksanakan tugas sesuai prosedur sejak tahap penyelidikan hingga pelimpahan perkara kepada kejaksaan. Setelah tahap tersebut selesai, proses hukum selanjutnya berada dalam kewenangan penuntut umum dan pengadilan.
Budi menambahkan kepolisian tidak akan mengomentari substansi putusan hakim. Ia menegaskan pihak kepolisian tetap berkomitmen menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, cermat, dan akuntabel serta mendukung sistem peradilan yang berkeadilan. (Fj)
