JAKARTA | RMN indonesia
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan sebanyak 270.000 peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan di Jakarta yang terdampak proses pemutakhiran data tetap dapat berobat dan memperoleh layanan kesehatan secara penuh. Ia menegaskan, tidak ada pengurangan layanan bagi warga meskipun status kepesertaan mereka tengah disesuaikan.
Pramono menjelaskan, layanan kesehatan yang tetap diberikan mencakup penanganan penyakit berat, rawat inap, cuci darah, operasi katarak, layanan gawat darurat, hingga pelayanan kesehatan rutin di puskesmas dan rumah sakit.
“Kalau masyarakat yang katakanlah dari 270.000 itu terkena, Pemerintah Jakarta harus memberikan pelayanan yang sama. Tidak ada berkurang, termasuk untuk penyakit-penyakit yang berat yang diderita oleh masyarakat,” ujar Pramono saat meninjau Puskesmas Pembantu Serdang, Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2026).
Pramono menyampaikan bahwa hingga saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menunggu hasil pemutakhiran data resmi dari Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) serta Kementerian Sosial. Namun, selama proses tersebut berlangsung, Pemprov DKI memastikan seluruh layanan kesehatan warga yang terdampak tetap ditanggung oleh pemerintah daerah.
“Jakarta tetap menanggung layanan kesehatan warga. Kepesertaan akan dialihkan ke BPJS yang iurannya dibayar oleh pemerintah daerah,” jelas Pramono.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati menjelaskan bahwa bagi warga yang membutuhkan layanan darurat atau layanan medis yang tidak dapat dihentikan, seperti cuci darah atau rawat inap, status kepesertaan BPJS Kesehatan akan langsung dialihkan.
“Kalau layanan darurat atau yang tidak bisa berhenti, ketika PBI JK-nya dinonaktifkan, akan langsung kami alih segmenkan ke PBI Pemda,” ujar Ani.
Menurut Ani, kebijakan tersebut bertujuan untuk memastikan tidak ada pasien yang tertunda atau terhenti pengobatannya hanya karena persoalan administratif. Pemerintah daerah, kata dia, mengutamakan keselamatan dan keberlanjutan perawatan pasien.
Untuk layanan kesehatan yang tidak bersifat darurat, Pemprov DKI akan membantu proses reaktivasi PBI JK melalui mekanisme yang berlaku. Proses tersebut dilakukan melalui Dinas Sosial dengan tahapan ground checking guna memastikan kondisi sosial ekonomi warga.
“Kalau masih masuk Desil 1 sampai 5, maka PBI JK-nya akan direaktivasi kembali,” jelas Ani.
Ani juga menegaskan bahwa proses pengaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan di Jakarta relatif lebih mudah dibandingkan daerah lain, mengingat Jakarta telah mencapai Universal Health Coverage (UHC) di atas 99 persen.
“Untuk kondisi darurat, rumah sakit bisa langsung berkoordinasi dengan puskesmas domisili peserta. Reaktivasi atau alih segmen bisa langsung dilakukan di puskesmas,” kata Ani.
Dengan kebijakan ini, Pemprov DKI berharap masyarakat tetap tenang dan tidak khawatir kehilangan akses layanan kesehatan. Pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh warga Jakarta tetap terlindungi hak kesehatannya, terutama di tengah proses pembaruan data kepesertaan BPJS Kesehatan. (fj)
