SERANG | RMN Indonesia
Satuan Tugas Percepatan Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Serang berencana akan mulai memperketat pengawasan terhadap Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Satgas bahkan telah meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk menyiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) khusus untuk IPAL dan sampah MBG.
Ketua Satgas Percepatan MBG Kabupaten Serang, Muhammad Najib Hamas, mengatakan saat ini terdapat sekitar 220 SPPG yang beroperasi di Kabupaten Serang dan semuanya menghasilkan limbah harian.
“Output dari proses masak itu ada sampah, maka Dinas Lingkungan Hidup sedang menyiapkan SOP untuk pengawasan limbah MBG di Kabupaten Serang. Yang sekarang operasi kan sekitar 220,” katanya, Kamis 15 Oktober 2026.
Najib mengatakan, pengawasan limbah menjadi tahap lanjutan setelah pengawasan perizinan dan kualitas layanan. Saat ini, lebih dari 200 SPPG telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Tahap berikutnya, Dinas Kesehatan dan Dinas Pertanian akan mengawasi kualitas bahan baku sebelum dimasak untuk memastikan sehat, bugar, dan halal.
“Limbah ini gerbang terakhir yang harus kita awasi. Kita mengapresiasi dan sekaligus mengawasi kualitas layanan dan kualitas makanan,” katanya.
Rencananya, pengawasan akan dilakukan dalam waktu dekat. Pihaknya masih melakukan koordinasi dengan DLH Kabupaten Serang. “Dipastikan di tahun ini,” tegasnya.
Pengawasan IPAL dinilai penting mengingat volume limbah cair dari aktivitas mencuci bahan baku, peralatan masak, dan sisa makanan di dapur MBG yang melayani ribuan porsi per hari cukup besar. Tanpa IPAL yang berfungsi baik, dikhawatirkan mencemari lingkungan sekitar.
Najib menegaskan, pengawasan yang dilakukan oleh Pemkab Serang dan Satgas ialah sebagai langkah untuk memastikan agar SPPG menjalankan tugasnya sesuai prosedur. Selain itu, upaya tersebut dilakukan dalam rangka untuk peningkatan kualitas baik pelayanan maupun menu yang diberikan.
Sehingga ke depan, tidak ada lagi kasus-kasus keracunan massal yang terjadi akibat adanya tindakan yang dilakukan oleh SPPG yang tidak sesuai prosedur.
Dalam SOP yang sedang disusun tersebut, juga akan diatur mengenai retribusi persampahan dari SPPG. Hal ini merujuk pada amanat Peraturan Daerah (Perda) terbaru tentang retribusi persampahan.
“Iya, itu termasuk yang nanti SOP-nya lagi disusun karena ada amanat dari Perda yang terkini. Jadi ada retribusi persampahan. Nanti kita akan melakukan sosialisasi kepada seluruh SPPG dan mitra yayasan penyelenggara SPPG,” pungkasnya. (Egi)
