ACEH | RMN Indonesia
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan gelondongan kayu yang terbawa banjir bandang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat terdampak bencana. Pemanfaatan kayu tersebut diperbolehkan selama digunakan untuk kepentingan pemulihan dan rehabilitasi, seperti membangun rumah, pagar, hingga jembatan darurat.
Kebijakan ini, menurut Tito, telah melalui koordinasi lintas kementerian, khususnya dengan Kementerian Kehutanan, guna memastikan pemanfaatannya tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Pemerintah ingin memastikan bahwa sumber daya yang ada pascabencana dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat.
“Koordinasi kita dengan Menteri Kehutanan sudah clear bahwa kayu-kayu itu dapat dimanfaatkan oleh warga. Itu misalnya untuk membangun rumah, pagar, dan lain-lain, jembatan, silakan,” kata Tito saat ditemui di Banda Aceh, Aceh, Sabtu (10/1/2026).
Meski memberikan kelonggaran, Tito menegaskan adanya batasan yang harus dipatuhi. Ia secara tegas melarang pengambilan dan pemanfaatan kayu oleh pihak perusahaan atau pelaku usaha untuk kepentingan komersial. Menurutnya, praktik tersebut tidak dibenarkan dan bertentangan dengan semangat kemanusiaan dalam penanganan bencana.
“Yang nggak boleh adalah kayu itu diambil oleh perusahaan komersial, dan kemudian setelah itu dipakai untuk jualan komersial,” ujarnya menegaskan.
Lebih lanjut, Tito menyebut bahwa pemanfaatan kayu juga diperbolehkan bagi aparat negara yang terlibat langsung dalam proses pemulihan bencana. TNI, Polri, serta instansi terkait lainnya dapat menggunakan kayu tersebut untuk mendukung pembangunan sarana darurat maupun infrastruktur sementara.
“Jadi semuanya sepenuhnya boleh dipakai untuk warga, oleh TNI, oleh Polri, dan lain-lain sepanjang untuk kebutuhan membangun rehabilitasi pemulihan bencana tanpa komersial,” tutur Tito.
Ia berharap kebijakan ini dapat mempercepat proses pemulihan di wilayah terdampak, sekaligus meringankan beban masyarakat yang kehilangan tempat tinggal dan fasilitas umum akibat bencana alam tersebut.(tfk)
