JAKARTA | RMN indonesia
Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengungkap alasan penonaktifan 13,5 juta peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) dalam rapat konsultasi bersama DPR RI. Kebijakan tersebut ditegaskan sebagai bagian dari pemutakhiran data agar bantuan lebih tepat sasaran, sekaligus membuka ruang reaktivasi bagi warga yang masih memenuhi kriteria.
“Pemutakhiran adalah mandat negara, dan melindungi rakyat adalah prinsip negara,” ujar Saifullah Yusuf di Jakarta, Senin (9/2/2026).
Mensos menjelaskan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut mandat Presiden kepada Kementerian Sosial untuk memastikan perlindungan dan jaminan sosial berjalan berbasis data yang akurat. Pemutakhiran data dilakukan melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menjadi dasar penyaluran bantuan sosial dan subsidi, termasuk PBI JKN.
Perbaiki Ketidaktepatan Sasaran
Berdasarkan hasil evaluasi, Kemensos menemukan masih adanya ketidaktepatan sasaran dalam penyaluran bantuan. Data DTSEN menunjukkan lebih dari 54 juta jiwa pada desil 1 hingga 5 (kelompok masyarakat paling miskin) belum menerima PBI JKN. Sebaliknya, sekitar 15 juta jiwa pada desil 6 hingga 10 masih tercatat sebagai penerima.
“Tidak ada yang dikurangi, tetapi direalokasi. Kita alihkan kepada mereka yang lebih memenuhi kriteria sesuai alokasi yang kita miliki,” tegas Mensos.
Ia mencontohkan, peserta yang secara aset tergolong mampu—memiliki rumah layak dan kendaraan—dialihkan kepesertaannya kepada warga desil 1 yang jauh lebih membutuhkan.
Saifullah juga mengungkapkan data Dewan Ekonomi Nasional yang menunjukkan sekitar 45 persen bantuan sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sembako, sebelumnya terindikasi tidak tepat sasaran. Karena itu, selama setahun terakhir Kemensos melakukan konsolidasi data bersama BPS dan pemerintah daerah.
Melalui realokasi bertahap sejak April 2025 hingga Januari 2026, tingkat inclusion error dan exclusion error disebut menurun signifikan. Inclusion error adalah penerima yang tidak berhak namun menerima bantuan, sementara exclusion error adalah warga yang berhak tetapi belum menerima.
Penonaktifan dan Reaktivasi
Dalam proses pemutakhiran tersebut, Kemensos menonaktifkan 13,5 juta peserta PBI JKN sepanjang 2025. Dari jumlah itu, 87.591 peserta mengajukan reaktivasi.
Sebagian peserta nonaktif beralih menjadi peserta mandiri BPJS Kesehatan, sementara lainnya pembiayaannya diambil alih pemerintah daerah, khususnya di wilayah yang telah mencapai Universal Health Coverage (UHC).
“Artinya penonaktifan ini tepat. Mereka yang mampu beralih menjadi mandiri atau ditanggung pemerintah daerah,” jelasnya.
Meski demikian, Kemensos tetap membuka mekanisme reaktivasi bagi warga yang masih layak menerima PBI JKN melalui verifikasi tingkat kesejahteraan oleh dinas sosial daerah.
Selain reaktivasi reguler, Kemensos juga menyiapkan reaktivasi otomatis bagi sekitar 100 ribu peserta nonaktif yang menderita penyakit kronis dan katastropik, termasuk bayi baru lahir yang membutuhkan perlindungan jaminan kesehatan. Data tersebut bersumber dari BPJS Kesehatan.
Dalam kondisi tertentu seperti bencana, orang terlantar, atau situasi yang mengancam keselamatan jiwa, bantuan juga dapat diberikan meski penerima berada di luar desil yang ditetapkan.
Libatkan RT hingga Call Center 24 Jam
Untuk menjamin transparansi dan partisipasi publik, Kemensos membuka berbagai kanal pemutakhiran data. Di antaranya melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIK-NG) melalui jalur RT/RW hingga dinas sosial, aplikasi Cek Bansos untuk usul dan sanggah masyarakat, call center 021-171 yang aktif 24 jam, serta layanan WhatsApp Lapor Bansos.
Seluruh usulan diverifikasi secara berjenjang mulai dari desa atau kelurahan, dinas sosial, hingga BPS sebelum ditetapkan dalam DTSEN.
Mensos menegaskan, perbaikan data akan terus dilakukan agar bantuan sosial—termasuk PBI JKN dengan alokasi 96,8 juta jiwa dan anggaran sekitar Rp48,7 triliun per tahun—benar-benar menyasar kelompok miskin dan rentan.
“Jika data tidak diperbaiki, ketidakadilan akan terus terjadi. Karena itu pemutakhiran ini adalah upaya menghadirkan keadilan sosial,” pungkasnya. (fj)
