Jakarta | RMN Indonesia
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa penerapan pajak akan dipertimbangkan apabila kinerja ekonomi pada triwulan II-2026 menunjukkan tren positif.
Ia menjelaskan, kebijakan ini bertujuan menciptakan persaingan yang lebih seimbang antara pelaku usaha daring dan luring, dengan tetap mengacu pada analisis data ekonomi yang komprehensif.
Rencana tersebut sebelumnya sempat dijadwalkan berlaku pada 2025, namun ditunda karena kondisi ekonomi yang dinilai belum stabil. Seiring membaiknya situasi, pemerintah kembali membuka peluang untuk melanjutkan kebijakan tersebut.
Dalam skema yang disiapkan, platform e-commerce akan ditunjuk sebagai pihak pemungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet penjual yang bertransaksi secara daring. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025.
Kebijakan tersebut menyasar pelaku usaha dalam negeri yang berjualan melalui platform digital. Namun, pedagang dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun dikecualikan dari pungutan, dengan syarat menyampaikan pernyataan kepada platform terkait.
Pemerintah menyatakan kebijakan ini juga merupakan respons atas keluhan pelaku usaha offline terkait persaingan dengan produk yang beredar di platform e-commerce, termasuk barang impor.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa implementasi kebijakan akan tetap mempertimbangkan kesiapan ekonomi dan daya beli masyarakat agar tidak menimbulkan dampak negatif.(fj)
