SERANG | RMN Indonesia
Guru pesantren berinisial ED dan pacarnya, AM, dijerat pasal berlapis setelah menabrak anggota polisi yang memergoki keduanya saat diduga hendak melakukan perbuatan asusila di dalam mobil di Tol Rangkasbitung-Panimbang, Banten. Keduanya kini berstatus tersangka dan terancam hukuman penjara sekitar 10 tahun.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Hutapea mengatakan ED dan AM disangkakan dengan sejumlah pasal terkait penganiayaan, perlawanan terhadap pejabat, pelanggaran kesusilaan di muka umum, hingga percobaan pembunuhan dan penyertaan.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 KUHPidana dan/atau Pasal 348 KUHPidana dan/atau Pasal 349 ayat (2) KUHPidana dan/atau Pasal 406 KUHPidana atau Pasal 458 KUHPidana Jo Pasal 17 KUHPidana Jo Pasal 21 KUHPidana,” kata Maruli, Jumat (6/11/2026).
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Kompol Yeremia Iwo menyebut ancaman hukuman terhadap kedua tersangka mencapai sekitar 10 tahun penjara.
“Kurang lebih 10 tahun untuk kurungannya,” ujarnya. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (1/11/2026). Saat itu, ED dan AM diduga hendak melakukan perbuatan asusila di dalam mobil.
Yeremia mengatakan ED terkejut ketika mengetahui keberadaan anggota polisi yang memergoki mereka. ED kemudian berusaha melarikan diri dengan menjalankan mobil, meski mengetahui seorang petugas berada di atas kap kendaraan.
“Berniat untuk melarikan diri secara sadar bahwa dia melakukan tabrak dan membawa petugas polisi di atas kap mobil yang sedang dia gunakan,” kata Yeremia.
Akibatnya, anggota polisi tersebut terseret di atas kap mobil hingga sekitar tiga kilometer. Polisi menangkap ED dan AM sehari setelah kejadian, Senin (2/11/2026).
ED ditangkap di wilayah Pandeglang, sedangkan AM diamankan di Serang. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolda Banten dan kini ditahan untuk menjalani proses hukum. (Egi)
