JAKARTA | RMN Indonesia
Sikap Presiden Prabowo Subianto terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menjadi sorotan setelah dua kali ketidakhadiran Nusron dalam agenda pemeriksaan saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengamat politik Ray Rangkuti menilai, Presiden perlu mempertimbangkan penonaktifan sementara atau pencopotan Nusron melalui perombakan kabinet.
Nusron seharusnya dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap di lingkungan ATR/BPN pada 7 Oktober dan 15 Oktober 2026. Namun, ia tidak menghadiri kedua agenda tersebut karena memiliki kegiatan lain.
Ketidakhadiran itu memunculkan pertanyaan publik mengenai langkah lanjutan KPK sekaligus sikap Presiden dalam menyikapi menterinya yang tengah dimintai keterangan dalam perkara dugaan korupsi.
Ray Rangkuti mengatakan, ada dua pilihan yang dapat dipertimbangkan Prabowo, yakni menonaktifkan Nusron sementara atau langsung mencopotnya melalui reshuffle kabinet.
“Ya itu tadi seperti yang disebutkan oleh Bung Iwan (Kurniawan, Ketua Gerakan Cinta Prabowo) ya ada dua pilihan tuh. Pertama nonaktifkan dulu atau yang sekaligus di-reshuffle,” kata Ray dikutip dalam salah satu dialog, Minggu (25/10/2026).
Menurut Direktur Eksekutif Lingkar Madani itu, keputusan Presiden dapat menjadi sinyal bagi KPK untuk menentukan langkah selanjutnya terhadap Nusron. Pada saat yang sama, keputusan tersebut dinilai dapat menunjukkan komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu.
“Nah, itu juga memberi sinyal yang lebih kuat kepada KPK untuk segera bertindak apakah akan melakukan proses penjemputan paksa atau dan sebagainya dan sebagainya gitu ya,” ujarnya.
Ray juga menilai, sikap Presiden dalam menghadapi persoalan ini akan menjadi perhatian masyarakat, terutama dalam melihat keseriusan pemerintah memberantas korupsi.
“Nah, dan lebih juga memberi sinyal yang kuat kepada masyarakat bahwa Pak Prabowo tidak pandang dulu tadi soal pemberantasan korupsi gitu,” ucapnya.
Ray mengingatkan, apabila persoalan tersebut terus berlarut-larut tanpa kejelasan, nama Presiden Prabowo berpotensi ikut terseret dalam persepsi publik.
Ia menilai, kondisi itu dapat memunculkan asumsi bahwa Nusron memiliki dukungan dari sosok kuat di lingkaran kekuasaan.
“Tetapi kalau dibiarkan begini-begini terus ya tentu akan menyeret nama Pak Prabowo dan asumsi orang ‘ada orang kuat di belakang Nusron dan orang kuat itu ya presiden’ gitu loh kira-kira,” kata Ray.
Menurut dia, Presiden perlu memperlihatkan tekad yang kuat dalam pemberantasan korupsi. Ray menyebut persepsi mengenai lemahnya pemberantasan korupsi sebagai salah satu faktor yang berkontribusi terhadap ketidakpuasan masyarakat.
“Nah, padahal dalam kondisi kayak begini nih, Pak Presiden perlu sangat memperlihatkan tekadnya yang kuat terhadap pemberantasan korupsi gitu. Karena salah satu faktor penyumbang ketidakpuasan itu adalah dilihat oleh publik itu adalah lemahnya pemberantasan korupsi,” lanjutnya.
Penonaktifan Mengenai posisi Nusron di kabinet maupun di internal Partai Golkar, Ray menilai peran Nusron di pemerintahan saat ini relatif tidak lagi seperti sebelumnya.
“Sebetulnya kan kalau di kabinet sudah hampir relatif sudah tidak ini lagi ya berfungsi gitu,” ungkap alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu.
Atas pertimbangan tersebut, Ray menilai penonaktifan sementara dapat dipertimbangkan, dengan menunjuk pelaksana tugas (Plt.) untuk menjalankan fungsi kementerian.
“Makanya sebetulnya dengan atau tanpa katakanlah dengan tidak berfungsinya sebetulnya secara optimal Saudara Nusron yaitu secara administratif secara manajemen yang bersangkutan itu paling tidak dinonaktifkan gitu dicari Plt-nya gitu,” imbuhnya.
Desakan itu muncul setelah Nusron tidak menghadiri agenda pemeriksaan saksi pada 7 Oktober dan 15 Oktober 2026. Pemeriksaan pada 15 Oktober merupakan penjadwalan ulang dari agenda sebelumnya pada 7 Oktober.
Keterangan Nusron dinilai penting bagi penyidik KPK untuk mengungkap konstruksi perkara dugaan suap dan gratifikasi layanan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Di sisi lain, KPK menyatakan masih mengevaluasi alasan ketidakhadiran Nusron sebelum menentukan langkah berikutnya.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik, mengatakan pemanggilan saksi harus mengikuti ketentuan hukum acara pidana. Menurut dia, penyidik sedang menilai apakah alasan ketidakhadiran Nusron dapat diterima berdasarkan aspek kepatutan dan kewajaran.
“Terkait panggilan ya tentunya, terakhir sudah kami sampaikan bahwa itu akan dievaluasi oleh tim penyidik seperti apa karena tadi menyangkut dengan pemanggilan seorang saksi itu kan sudah ada hukum acaranya begitu ya,” kata Achmad dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Ia menjelaskan, ketentuan yang berlaku mengatur pemanggilan saksi hingga dua kali. Panggilan berikutnya akan ditentukan berdasarkan hasil evaluasi penyidik terhadap alasan ketidakhadiran yang disampaikan.
“Panggilan kedua akan dilayangkan ketika memang menurut penyidik setelah dievaluasi alasannya itu tidak masuk ketentuan sesuai hukum acara pidana yaitu tidak patut dan tidak wajar,” ujarnya.
Achmad menegaskan, penilaian atas alasan ketidakhadiran saksi berada dalam kewenangan penyidik sesuai ketentuan hukum acara pidana dan kebutuhan penyidikan.
“Sehingga saat ini masih dievaluasi dan tentunya untuk panggilan seorang saksi itu memang dilihat dari kebutuhan penyidik dan konstruksi perkaranya seperti apa,” katanya.
Dengan evaluasi yang masih berlangsung di KPK, persoalan Nusron kini menjadi perhatian bukan hanya dari sisi proses hukum, tetapi juga dari sisi respons pemerintah. Ray Rangkuti menilai, penonaktifan sementara atau pencopotan merupakan opsi yang dapat dipertimbangkan Prabowo untuk menunjukkan komitmen pemberantasan korupsi.
Meski demikian, ketidakhadiran dalam pemeriksaan sebagai saksi tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana. Penanganan perkara tetap bergantung pada proses penyidikan dan bukti yang dimiliki KPK. (Egi)
