Kamis, November 5

JAKARTA | RMN Indonesia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan praktik setoran rutin dan setoran jabatan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) saat memeriksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Penyidik juga mengorek tugas dan kewenangan Nusron, termasuk terkait pengurusan sertifikasi tanah dan Hak Guna Bangunan (HGB).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Nusron diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB dan gratifikasi di lingkungan kementerian tersebut. Keterangan Nusron dibutuhkan untuk mendalami dua klaster perkara yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT).

“Sehingga dalam pemeriksaannya, penyidik mengonfirmasi terhadap saksi Saudara NW berkaitan dengan tugas dan kewenangannya selaku Menteri ATR/BPN seperti apa,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2026) petang.

Menurut Budi, penyidik turut mendalami tugas dan kewenangan di Kementerian ATR/BPN yang berkaitan dengan sertifikasi tanah, HGB, dan urusan pertanahan lainnya. Hal ini karena terdapat pendistribusian kewenangan dalam proses penerbitan sertifikasi tersebut.

Selain itu, penyidik mengonfirmasi kewenangan Nusron dalam penempatan jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

“Ini kaitannya dengan dugaan adanya setoran rutin ataupun setoran jabatan yang terjadi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, termasuk soal dugaan setoran rutin dari tingkat kantah (kepala kantor pertanahan), kanwil (kepala kantor wilayah), dan ke atas (direktur jenderal hingga menteri),” imbuhnya.

Pemeriksaan juga mendalami uang yang diduga diterima sejumlah orang kepercayaan Nusron yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik mengonfirmasi keterkaitan Nusron, pengetahuannya, hingga peruntukan uang tersebut.

Budi mengatakan penyidik masih melakukan telaah, analisis, serta pencocokan dengan alat bukti yang telah diperoleh sebelumnya. Terlebih, pemeriksaan terhadap Nusron masih berada pada tahap awal penyidikan.

“Dan tentu nanti juga terbuka kemungkinan untuk dilakukan pemeriksaan kembali. Artinya, sama-sama tunggu perkembangan dari penyidikan perkara ini,” lanjut Budi.

Nusron menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK selama sekitar 5,5 jam. Namun, dia enggan membeberkan materi pemeriksaan yang dijalaninya.

Berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2026), Nusron keluar dari ruang pemeriksaan di lantai 2 sekitar pukul 14.45 WIB, setelah tiba pukul 09.22 WIB.

“Saya pejabat publik, seorang menteri. Kalau dinas ke luar negeri, apalagi selama ini, dipastikan ada surat persetujuan dari Kementerian Sekretariat Negara. Jadi, kami tidak ada hal-hal…,” ujar Nusron.

Pernyataan Nusron tersebut tidak berlanjut karena terjadi kericuhan antara ajudannya dan awak media. Dua orang ajudannya berupaya menghalangi wartawan dan mengarahkan Nusron menuju mobil yang telah menunggu di depan Gedung KPK.

Sebelumnya, KPK telah dua kali melayangkan panggilan pemeriksaan kepada Nusron. Pada panggilan pertama (7/10/2026), Nusron tidak hadir karena berbenturan dengan agenda internal kementerian. Sedangkan pada panggilan kedua (15/10/2026), ia beralasan harus bertolak ke Malaysia.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dugaan suap pengurusan HGB dan gratifikasi di lingkungan BPN pada Selasa (15/9/2026), yang terjaring lewat operasi tangkap tangan sehari sebelumnya (14/9/2026). Kedelapan tersangka tersebut adalah:

Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN;

Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantah Kabupaten Bogor I;

Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Dirut PT Summarecon Agung;

Arif Sugiyanto (ARF) selaku mantan Bupati Kebumen;

Fahd El Fouz (FEZ) selaku Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Ormas;

Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta/perantara PT Summarecon; serta dua pihak swasta lainnya, yakni:

Erwin (ERW) dan Muhammad Fakhry (MF).(Egi)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version