NIAS | RMN Indonesia
Nama seorang oknum guru ASN bermarga Barus ramai diperbincangkan di kalangan kepala sekolah dan tenaga pendidik SMA/SMK di Kepulauan Nias. Bukan karena prestasi, ia justru diduga berperan sebagai “penghubung” dalam praktik pungutan liar (pungli) terkait pencairan tunjangan daerah khusus (dasus) dan daerah terpencil (dacil).
Isu ini kembali mencuat menyusul dugaan pungli dalam pengusulan tunjangan dasus di SMKN 1 Idanogawo, Kabupaten Nias, dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.
Sejumlah sumber menyebut sosok yang akrab disapa “Pak Barus” kerap berkomunikasi dengan pihak sekolah saat proses pencairan dana maupun pengurusan NUPTK.
“Ia sering menghubungi sekolah kami saat pencairan dana dasus atau dacil. Namanya hampir selalu muncul,” ujar seorang guru yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Menurutnya, praktik pungli diduga sudah berlangsung lama, dengan modus meminta sejumlah uang untuk memperlancar administrasi pencairan. Besarannya bervariasi, tergantung nilai dana yang diterima.
Sumber lain mengungkapkan, oknum tersebut diduga memiliki akses kuat ke Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara. “Setiap dana masuk ke rekening guru, dia bisa tahu, termasuk siapa saja penerimanya,” ujarnya.
Oknum yang disebut berinisial AS Barus, S.Pd., M.Kom itu juga dikabarkan pernah menjabat kepala sekolah sejak golongan IIIb dan kini telah pindah tugas sebagai Kasi SMK di Kantor Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, di luar wilayah Kepulauan Nias.
Dalam waktu relatif singkat, ia disebut telah memiliki sejumlah aset di Idanogawo. Tak hanya itu, ia juga disebut-sebut bagian dari jaringan yang berperan dalam manajemen dana BOS tingkat provinsi.
Dalam sejumlah kasus, ia diduga menjadi penghubung jika terjadi persoalan, termasuk menentukan sekolah yang akan diperiksa.
Selain dugaan pungli dana dasus/dacil, ia juga dikabarkan mematok biaya pengurusan NUPTK sekitar Rp2,5 juta hingga Rp3 juta.
Sumber menyebut, sebagian besar sekolah penerima dana dasus/dacil di wilayah Nias diduga berada dalam pengaruhnya, bersama seorang oknum lain bermarga Tarigan.
Bahkan, pada 2024 lalu, yang bersangkutan disebut sempat dipanggil pihak kepolisian terkait pengadaan buku sekolah. Namun, kasus tersebut tidak berlanjut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi.(Adi).
Keterangan Foto : Gedung SMKN 1 Idanogawo Kabupaten Nias, Sumatera Utara.
