Mamuju | RMN indonesia
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Polda Sulbar) resmi menahan mantan Ketua DPRD Kabupaten Mamuju periode 2019–2024, Azwar Anshari Habsi (AAH).
Selain Azwar, polisi juga menjebloskan mantan Bendahara Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Mamuju berinisial S ke dalam sel tahanan. Keduanya ditahan semalam setelah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Sulbar, Selasa 2 Juni 2026.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulbar, Kombes Pol Abdul Azis, membenarkan kabar penahanan kedua tersangka kasus dugaan korupsi anggaran makan dan minum tersebut.
“Ya benar, telah ditahan,” kata Abdul Azis saat dikonfirmasi, Rabu, 3 Juni 2026.
Sempat Mangkir, Polisi Ambil Tindakan Tegas
Penahanan ini dilakukan setelah penyidik melayangkan panggilan pemeriksaan kedua pada Selasa, 2 Juni 2026. Sebelumnya, Azwar Anshari sempat mangkir tanpa alasan yang jelas pada panggilan pertama.
Kombes Pol Abdul Azis sejak awal menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan menoleransi sikap tidak kooperatif dari para tersangka. Polisi bahkan telah menyiapkan opsi penjemputan paksa jika politikus tersebut kembali mangkir.
Berbeda dengan Azwar, tersangka S selaku mantan bendahara dinilai lebih kooperatif karena telah memenuhi panggilan penyidik lebih awal untuk memberikan keterangan. Namun, setelah pemeriksaan mendalam terhadap keduanya selesai, penyidik memutuskan untuk langsung melakukan penahanan.
Modus Operandi: Anggaran Rp795 Juta Dikuras Lewat Nota Fiktif
Kasus rasuah yang menjerat eks Ketua DPRD Mamuju dan bendaharanya ini bermula dari hasil audit pengadaan anggaran makan dan minum di Sekretariat DPRD Kabupaten Mamuju Tahun Anggaran 2022–2023. Dari hasil audit tersebut, penyidik menemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp795 juta.
Abdul Azis mengungkapkan, modus operandi yang digunakan kedua tersangka terbilang nekat. Bukan sekadar menggelembungkan harga (mark-up), melainkan seluruh kegiatan pengadaan makan dan minum yang dilaporkan ternyata fiktif total.
“Uang makan minum itu fiktif. Pertanggungjawabannya dibuat, tetapi fakta pelaksanaannya tidak ada, kosong,” ungkap Abdul Azis.
Untuk membongkar praktik lancung ini, Ditreskrimsus Polda Sulbar telah memeriksa maraton sejumlah saksi. Pemeriksaan meliputi, jajaran internal Sekretariat DPRD Mamuju, pembuat laporan pertanggungjawaban, para pemilik toko dan warung lokal di Mamuju.
Dari hasil pemeriksaan saksi, para pemilik warung dan toko mengaku nama tempat usaha mereka dicatut dalam nota belanja fiktif tanpa sepengetahuan mereka. “Semua sudah kami periksa, termasuk pemilik toko dan warung. Ternyata mereka tidak mengetahui (namanya dicatut),” pungkas Abdul Azis. (Egi)
