Sabtu, Oktober 31

JAKARTA | RMN Indonesia

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Subhan terkait Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan SMA luar negeri milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam putusannya, MA menyatakan dokumen yang diterbitkan Kementerian Pendidikan tersebut tidak sah dan batal demi hukum.

Putusan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026 yang dipublikasikan melalui situs resmi Mahkamah Agung, Jumat (30/10/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan penggugat sekaligus membatalkan putusan pengadilan sebelumnya.

“Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya,” demikian bunyi putusan tersebut.

Majelis hakim yang menangani perkara ini diketuai Yulius, dengan anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto.

Perkara tersebut merupakan kelanjutan gugatan Subhan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT. Pihak yang menjadi tergugat adalah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Dalam gugatannya, Subhan meminta majelis hakim menyatakan tidak sah dan membatalkan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019.

Selain itu, penggugat meminta agar dokumen tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk kemudian dimusnahkan serta membebankan biaya perkara kepada tergugat.

Sebelum perkara berlanjut ke tingkat kasasi, gugatan Subhan tidak diterima oleh PTUN Jakarta. Upaya banding yang diajukannya juga belum membuahkan hasil setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.

Subhan kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Pada tingkat inilah majelis hakim mengabulkan gugatan tersebut seluruhnya.

Suket Pernah Digunakan untuk Pendaftaran Cawapres

Surat keterangan yang menjadi objek sengketa merupakan dokumen penyetaraan pendidikan tingkat SMA luar negeri milik Gibran Rakabuming Raka. Dokumen tersebut sebelumnya digunakan sebagai salah satu persyaratan administrasi pencalonannya sebagai Wakil Presiden pada Pemilu 2024.

Persoalan mengenai dokumen pendidikan Gibran juga pernah menjadi perhatian dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusannya, hakim MK menyatakan tidak menemukan bukti ijazah SMA luar negeri Gibran yang dijadikan dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan tersebut.

Masih Ada Gugatan Lain di PTUN Jakarta

Di luar perkara kasasi yang telah diputus MA, persoalan surat penyetaraan pendidikan Gibran juga pernah menjadi objek gugatan lain di PTUN Jakarta.

Gugatan tersebut diajukan oleh PT Mercy Toga Kirana. Salah satu tuntutan penggugat adalah meminta pengadilan membatalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan tersebut.

Namun, proses persidangan perkara itu masih menghadapi perkembangan setelah pihak penggugat menyampaikan pencabutan gugatan. Langkah tersebut disebut berkaitan dengan tidak ditunjukkannya dokumen yang diminta kepada pihak Kemendikdasmen selaku tergugat.

Dengan dikabulkannya kasasi Subhan, putusan MA menjadi perkembangan hukum penting dalam sengketa administrasi penerbitan surat penyetaraan pendidikan yang berkaitan dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.(hmi)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version