JAKARTA | RMN Indonesia
Hukum kembali dinilai tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Rasa keadilan masyarakat terusik setelah Gabriel Lumbantoruan, seorang buruh pabrik di Cikarang Bekasi, dituntut hukuman 12 bulan penjara dan denda Rp20 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). LBH Peradi Profesional selaku Tim Kuasa Hukum memprotes keras tuntutan tersebut karena dinilai sebagai bentuk pemaksaan perkara yang mencederai hati nurani dan rasa keadilan publik.
Tuntutan berat ini menjadi ironi besar karena sepanjang persidangan bergulir, tidak ada satu pun alat bukti sah yang mampu membuktikan Gabriel bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan minyak dan gas bumi (migas). Kasus yang menjerat buruh pabrik ini terkesan dipaksakan tanpa dasar hukum yang kuat.
Ketimpangan hukum ini semakin benderang setelah dua ahli yang dihadirkan di persidangan—Ahli Meteorologi Legal dan Ahli Hukum Pidana—secara bulat menyatakan hal yang sama. Kedua ahli menegaskan bahwa perkara pengisian gas portable ini bukan ranah pidana, melainkan persoalan administratif yang wajib diselesaikan lewat jalur pembinaan, bukan dengan menjebloskan rakyat kecil ke jeruji besi.
“Kami sangat keberatan dan protes keras. Fakta persidangan dengan terang benderang menunjukkan klien kami tidak pernah melakukan penyalahgunaan minyak dan gas. Bahkan, Gabriel terpaksa mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di hadapan Majelis Hakim karena isinya sarat rekayasa dan bertolak belakang dengan fakta yang sebenarnya. Sungguh kejam jika nasib seorang buruh yang mencari nafkah harus dikorbankan oleh penegakan hukum yang dipaksakan seperti ini,” ujar Juhari Siahaan, S.H., M.H., perwakilan Tim Kuasa Hukum Gabriel dari LBH Peradi Profesional.
Menghadapi ketidakadilan yang kasat mata ini, Tim Kuasa Hukum siap bertarung habis-habisan dalam sidang berikutnya pada Selasa, 20 Oktober 2026, dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi). Pledoi tersebut akan membedah secara total serta meruntuhkan seluruh konstruksi tuntutan JPU menggunakan basis fakta empiris persidangan.
Demi menyelamatkan masa depan seorang buruh pabrik dari kriminalisasi, Tim Kuasa Hukum mengetuk hati nurani dan kebijaksanaan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar memutus perkara ini dengan seadil-adilnya, yaitu:
- Membebaskan terdakwa Gabriel Lumbantoruan dari segala tuntutan hukum (vrijspraak) atau setidak-tidaknya menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolg).
- Memulihkan nama baik, martabat, serta kedudukan hukum terdakwa seperti semula.
“LBH Peradi Profesional berkomitmen penuh dalam menegakkan keadilan dan hak asasi manusia, khususnya bagi masyarakat kecil dan kaum buruh yang rentan menjadi korban kriminalisasi. Kami tidak akan membiarkan keadilan bagi rakyat kecil diinjak-injak,” tutup perwakilan Kuasa Hukum Gabriel. (Egi)
