JAKARTA | RMN Indonesia
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji periode 2023–2024.
Informasi tersebut diperoleh dari sumber internal yang menyebutkan bahwa penandatanganan penetapan tersangka telah dilakukan oleh pimpinan KPK pada pekan ini. Dalam informasi yang sama, disebutkan pula bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diterbitkan.
Selain Yaqut Cholil Qoumas, sumber tersebut menyebutkan adanya pihak lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Namun, identitas pihak-pihak tersebut belum dirinci.
Hingga saat ini, KPK belum memberikan pernyataan resmi terkait kabar penetapan tersangka tersebut. Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pimpinan KPK serta Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, namun belum mendapat respons.
Penetapan tersangka dalam perkara ini baru dilakukan karena proses penyidikan menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Sebelumnya, disebutkan bahwa proses penetapan tersangka sempat tertahan lantaran adanya perbedaan pandangan di tingkat pimpinan saat gelar perkara atau ekspose yang berlangsung pada Desember lalu.
Menanggapi kabar tersebut, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto tidak membantah adanya pimpinan yang sempat ragu dalam pengambilan keputusan. Namun, ia menilai hal tersebut sebagai dinamika yang lazim terjadi dalam penanganan perkara.
“Ya, itu biasa dalam sebuah dinamika. Itu biasa di setiap kasus, tidak hanya kasus ini. Pasti ada perbedaan pendapat,” kata Fitroh kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2026).
Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya menyatakan bahwa penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tinggal menunggu waktu. Menurutnya, pimpinan hanya perlu memastikan seluruh proses yang dilakukan penyidik telah memenuhi unsur hukum.
“Tinggal memastikan apa yang dikerjakan oleh para penyidik, semuanya sudah memenuhi untuk nanti dipastikan bahwa ada saatnya,” ujar Setyo di lokasi yang sama.
Setyo menegaskan bahwa seluruh pimpinan KPK berkomitmen menuntaskan perkara tersebut. “Tidak ada terbelah. Sejak dari proses penyelidikan sampai kemudian naik ke tahap penyidikan, semuanya satu suara. Bulat,” tegasnya.
Diketahui, KPK telah menerbitkan sprindik umum dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji periode 2023–2024 pada 7 Agustus 2025. Sprindik tersebut diterbitkan agar penyidik dapat melakukan upaya paksa, termasuk permintaan keterangan dan penggeledahan.
Kasus ini disangkakan menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengindikasikan adanya dugaan kerugian negara.
KPK menyebut potensi kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Dugaan korupsi bermula dari pemberian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia untuk mengurangi antrean jemaah.
Namun, pembagian kuota tersebut diduga bermasalah karena dibagi sama rata, masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Padahal, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, pembagian seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta sejumlah agen travel penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK), di antaranya Fuad Hasan Masyhur selaku pimpinan Maktour. (hmi)
