JAKARTA I RMN Indonesia
Dugaan praktik suap dalam proyek perkeretaapian kembali terungkap. Pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) diduga mematok commitment fee sebesar 5 persen kepada PT KA Properti Manajemen (KAPM) untuk mendapatkan proyek pekerjaan perlintasan sebidang wilayah Jawa dan Sumatera Tahun Anggaran 2022.
Dugaan tersebut terungkap dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap PT KAPM yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (7/9/2026).
Dalam dakwaan, Harno Trimadi yang saat itu menjabat Direktur Prasarana Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), disebut menyampaikan permintaan commitment fee tersebut.
Permintaan itu muncul dalam pertemuan pada Desember 2021.
Saat itu, Direktur Utama PT KAPM periode 2022, Yoseph Ibrahim, bersama jajarannya datang untuk menagih pembayaran pekerjaan perbaikan rel akibat banjir di Lemah Abang yang sebelumnya dikerjakan perusahaan.
Pekerjaan tersebut bernilai sekitar Rp5,2 miliar dan disebut telah terlebih dahulu menggunakan anggaran PT KAPM.
Namun, hingga akhir 2021, pembayaran dari Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kemenhub belum dilunasi.
Dalam pertemuan tersebut, Harno kemudian disebut menawarkan proyek pekerjaan perbaikan perlintasan sebidang wilayah Jawa dan Sumatera untuk tahun anggaran 2022.
Namun, proyek tersebut disebut disertai syarat pembayaran commitment fee sebesar 5 persen dari nilai kontrak.
“Dalam pertemuan tersebut, Harno Trimadi menyampaikan adanya commitment fee yang harus dipenuhi oleh terdakwa sebesar 5 persen dari nilai kontrak pekerjaan supaya terdakwa mendapatkan paket pekerjaan perlintasan sebidang Jawa Sumatera TA 2022,” kata jaksa dalam persidangan.
Proyek tersebut kemudian dimenangkan PT KAPM dengan nilai kontrak mencapai Rp20.752.776.802 atau sekitar Rp20,75 miliar.
Setelah kontrak ditandatangani pada April 2022, pihak PT KAPM disebut kembali menanyakan besaran fee yang harus dibayarkan. Dalam dakwaan, besaran yang disampaikan tetap 5 persen dari nilai kontrak.
KPK sebelumnya juga telah mengungkap bahwa pembayaran terkait proyek tersebut dilakukan secara bertahap.
Dalam perkara terpisah, Yoseph Ibrahim dan Parjono didakwa memberikan uang kepada Harno Trimadi dan Fadliansyah dengan total mencapai Rp1,125 miliar.
Jaksa menyebut uang tersebut diberikan dalam beberapa tahap sepanjang 2022.
Pemberian itu berkaitan dengan proyek perlintasan sebidang Jawa-Sumatera yang dimenangkan PT KAPM.
Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut anak perusahaan PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan proyek infrastruktur perkeretaapian yang menggunakan anggaran pemerintah.(Agus).
