JAKARTA | RMN Indonesia
Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa seorang saksi dari Kementerian Perdagangan (Kemendag), Rabu (4/11/2026).
Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020.
Saksi berinisial ON hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan terkait perkara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi merupakan bagian dari upaya penyidik memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.
“Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” demikian keterangan resmi Kejaksaan Agung yang disampaikan Anang Supriatna, Rabu (4/11/2026).
Anang menyampaikan, proses penyidikan perkara tersebut dilaksanakan dengan mengedepankan profesionalitas, independensi, dan akuntabilitas.
“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” demikian keterangan Kejaksaan Agung.
Pemeriksaan terhadap ON menjadi bagian dari rangkaian penyidikan dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017 hingga 2020. (Egi)
