Selasa, April 21

JAKARTA | RMN indonesia

Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan alasan dirinya mencalonkan diri sebagai calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan.

Saat ini, Friderica yang akrab disapa Kiki merupakan ADK merangkap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK periode 2022–2027. Ia juga tengah menjabat sebagai pejabat sementara Ketua Dewan Komisioner OJK.

Kiki mengatakan keputusannya mencalonkan diri dilandasi rasa tanggung jawab setelah melihat adanya kekosongan kepemimpinan di OJK sejak akhir Januari lalu.

“Karena saya terpanggil melihat kekosongan kepemimpinan di OJK beberapa bulan lalu dan kebetulan saya sudah di dalam, jadi saya merasa terpanggil untuk memimpin OJK menahkodai OJK di saat-saat yang tidak mudah seperti saat ini. Itu mohon dukungannya semua pihak,” ujar Kiki usai menjalani fit and proper test di Komisi XI DPR di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Rabu (11/3/2026).

Terkait hasil seleksi, ia menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi XI DPR sebagai pihak yang menentukan serta kepada Tuhan.

“Kami memberikan yang terbaik saja,” tuturnya.

Kiki mengaku baru menerima informasi mengenai jadwal uji kelayakan dan kepatutan tersebut sehari sebelumnya. Meski begitu, ia menyatakan telah siap menjalani proses tersebut secara maksimal.

Dalam pemaparannya di hadapan Komisi XI DPR, Kiki mengusung visi menjaga stabilitas, memulihkan kepercayaan publik, serta meningkatkan kontribusi sektor jasa keuangan dalam pembangunan ekonomi nasional menuju Indonesia Emas 2045.

Menurutnya, meskipun kondisi ekonomi Indonesia saat ini dinilai cukup tangguh, berbagai tantangan strategis tetap perlu diantisipasi ke depan.

Untuk itu, Kiki mengusung delapan kebijakan prioritas sebagai arsitektur strategis penguatan sektor jasa keuangan.

“Melalui delapan kebijakan ini, kita ingin memastikan bahwa sektor jasa keuangan tidak hanya stabil, tetapi juga terpercaya, inklusif, dan kontributif dalam mendukung pembangunan ekonomi nasional,” ujarnya.

Adapun delapan kebijakan tersebut meliputi menjaga stabilitas sektor keuangan, memulihkan kepercayaan publik, mendorong kontribusi sektor jasa keuangan bagi pembangunan ekonomi nasional, memperkuat pengawasan terintegrasi, mempercepat pendalaman pasar, melindungi konsumen dan masyarakat, memperkuat kelembagaan internal OJK, serta meningkatkan sinergi dengan kementerian, lembaga, dan para pemangku kepentingan lainnya.(Fj)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version