Kamis, Oktober 1

BANGKA BELITUNG | RMN Indonesia 

Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hellyana, resmi diberhentikan sementara dari jabatannya menyusul perkara hukum yang menjeratnya terkait dugaan penggunaan ijazah dan gelar akademik sarjana palsu.

Pemberhentian sementara tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 102/P Tahun 2026.

Keppres tersebut ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 23 September 2026.

Keputusan pemberhentian sementara ini menjadi konsekuensi administratif atas proses hukum yang sedang dihadapi Hellyana. Status tersebut berbeda dengan pemberhentian tetap karena proses hukum terhadap perkara yang bersangkutan masih berjalan.

Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian setelah muncul dugaan penggunaan dokumen akademik yang dipersoalkan keabsahannya.

Dugaan tersebut kemudian masuk ke ranah hukum dan menjadi dasar bagi proses lebih lanjut terhadap Hellyana.

Dengan terbitnya Keppres tersebut, posisi Hellyana sebagai Wakil Gubernur Babel untuk sementara tidak dijalankan sampai terdapat perkembangan hukum lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemberhentian sementara ini juga menambah babak baru dalam polemik mengenai keabsahan dokumen pendidikan yang digunakan oleh pejabat publik.

Terlebih, gelar akademik dan dokumen pendidikan menjadi bagian penting dalam persyaratan pencalonan serta legitimasi seseorang yang menduduki jabatan pemerintahan.

Namun demikian, dugaan penggunaan ijazah dan gelar akademik palsu tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. Status pemberhentian sementara tidak dengan sendirinya berarti bahwa Hellyana telah dinyatakan bersalah.

Perkembangan perkara dan putusan lembaga peradilan nantinya akan menjadi dasar penting untuk menentukan konsekuensi hukum maupun administratif selanjutnya terhadap posisi Hellyana.(Agus).

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version