JAKARTA I RMN Indonesia
Nasib kewajiban utang proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh memasuki babak baru.
Pemerintah memastikan pengalihan saham PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) pada PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) ke pemerintah tidak akan dilakukan dengan melibatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) secara langsung.
Kepastian tersebut disampaikan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Evita Manthovani, dalam konferensi pers APBN KiTa di Kementerian Keuangan, Jumat, 18 September 2026.
“Sesuai dengan harapan, tidak dilibatkan APBN secara langsung dalam pemenuhan kewajiban PT PSBI,” ujar Evita.
Menurut Evita, proses pengalihan saham PSBI kepada pemerintah masih berada dalam tahap finalisasi. Pemerintah saat ini melakukan due diligence untuk memperbarui dan memastikan berbagai aspek yang berkaitan dengan transaksi tersebut.
Pemeriksaan mencakup aspek fiskal, bisnis, finansial, hukum hingga penentuan harga saham.
“Pengalihan saham PT PSBI ke pemerintah masih dalam proses finalisasi. Skema telah ditetapkan dan dibahas secara detail. Sesuai kesepakatan, tidak libatkan APBN,” katanya.
Bukan Berarti Beban Utang Hilang
Pernyataan bahwa APBN tidak digunakan secara langsung tidak serta-merta berarti persoalan kewajiban Whoosh selesai.
Pemerintah masih harus menentukan secara final mekanisme pengalihan saham sekaligus penanganan kewajiban PT PSBI yang berkaitan dengan KCIC.
Kementerian Keuangan juga tengah menyusun berbagai aspek administratif dan regulasi, termasuk rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi bagian dari proses pengalihan tersebut.
Koordinasi dilakukan bersama Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) dan Badan Pengaturan BUMN.
Dalam skema yang sebelumnya dibahas, kepemilikan saham konsorsium BUMN pada KCIC akan dialihkan kepada pemerintah melalui special mission vehicle (SMV) di bawah Kementerian Keuangan.
Dengan demikian, perhatian publik kini tidak hanya tertuju pada apakah APBN akan mengeluarkan uang secara langsung, tetapi juga dari mana sumber pembayaran kewajiban tersebut nantinya berasal.
Utang Direstrukturisasi hingga 80 Tahun
Persoalan Whoosh sebelumnya mencuat setelah pemerintah mengungkapkan restrukturisasi utang proyek tersebut dalam jangka waktu sangat panjang.
Mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut restrukturisasi kewajiban KCIC telah disepakati hingga 80 tahun.
Dengan skema tersebut, pembayaran cicilan disebut berada di kisaran Rp1 triliun per tahun, dengan besaran yang dapat berbeda dari tahun ke tahun.
“Total utang besar, tapi di-stretch 80 tahun sudah direstrukturisasi. Cicilannya Rp1 triliun atau sedikit di bawah dari tahun ke tahun. Ada yang tinggi ada yang rendah, tapi kalau kita lihat oh masih bisa lah,” kata Purbaya di Jakarta, Selasa, 8 September 2026.
Skema tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian kewajiban Whoosh tidak dirancang melalui pembayaran sekaligus, melainkan melalui restrukturisasi jangka panjang.
Namun, mekanisme sumber pembayaran dan struktur final pengelolaan kewajiban masih menjadi bagian dari proses yang tengah difinalisasi pemerintah.
Jadwal Pengalihan Berubah Sebelumnya, Purbaya juga menyebut serah terima pengelolaan dan utang Whoosh dari Danantara kepada Kementerian Keuangan direncanakan berlangsung pada 15 September 2026.
Namun, agenda tersebut tidak berjalan sesuai jadwal yang sebelumnya disampaikan.
Perubahan terjadi di tengah pergantian Menteri Keuangan.
Purbaya Yudhi Sadewa dicopot dari posisi Menteri Keuangan dan digantikan Suahasil Nazara yang dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 14 September 2026.
Kini proses pengalihan saham dan kewajiban tersebut dilanjutkan oleh Kementerian Keuangan bersama Danantara dan BP BUMN.
Pertanyaan Besar Ada pada Sumber Pembayaran
Pernyataan Kemenkeu bahwa APBN tidak digunakan secara langsung menjadi penegasan penting.
Namun, secara substansi, persoalan Whoosh masih menyisakan sejumlah pertanyaan.
Jika kewajiban tersebut tidak dibayar langsung melalui APBN, maka pemerintah perlu menjelaskan secara transparan entitas mana yang akan menanggung pembayaran, sumber pendapatannya, mekanisme penganggarannya, serta risiko fiskal yang mungkin muncul di kemudian hari.
Apalagi, restrukturisasi hingga 80 tahun berarti kewajiban tersebut memiliki konsekuensi jangka panjang.(Agus).
