JAKARTA | RMN Indonesia
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung terus mendalami penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pertambangan batu bara oleh PT CCM di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, untuk kurun waktu tahun 2013 hingga 2025.
Pada Rabu (14/10/2026), penyidik memeriksa empat orang saksi guna memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara tersebut.
Adapun keempat saksi yang dipanggil dan diperiksa oleh penyidik yakni:
TS, mewakili pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM);
Y, mewakili pihak Kementerian ESDM;
QFE, mewakili pihak Kementerian ESDM;
FMT, selaku perwakilan dari Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Utara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa pemeriksaan para saksi dilakukan untuk mendalami materi perkara, memperkuat alat bukti, serta melengkapi berkas penyidikan yang sedang berjalan.
Kejaksaan Agung menegaskan seluruh proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) dan prinsip kehati-hatian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Egi)
