Rabu, Juli 1

Tangerang | RMN Indonesia

Kebakaran hebat yang melanda Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, kembali terulang. Sebanyak 15 hektare lautan sampah kini berubah menjadi tungku raksasa yang menyebarkan polusi udara beracun ke pemukiman warga. Ironisnya, ancaman pidana yang pernah disuarakan eks Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq setahun lalu seolah menguap, tanpa ada langkah hukum konkret yang menyentuh aktor intelektual di balik buruknya tata kelola sampah ini.

Desakan Hukum: Jangan Hanya Retorika

Koordinator Nasional JagaTani, Maslam Danuri, dengan tegas menuntut aparat penegak hukum dan Kementerian Lingkungan Hidup untuk berhenti memberikan toleransi terhadap kelalaian yang berulang. Menurutnya, kebakaran yang terus terjadi di TPA Jatiwaringin adalah bukti nyata adanya pembiaran sistemik.

“Ini bukan bencana alam, ini adalah tragedi akibat kelalaian manusia yang terencana. Eks Menteri LH sudah bicara soal sanksi pidana sejak Mei 2025 lalu, tapi apa hasilnya? Hari ini rakyat kembali menghirup asap beracun karena kebakaran. Kami mendesak Polri dan Gakkum KLH segera tetapkan tersangka! Jangan tunggu ada korban jiwa baru bertindak. Semua pihak yang bertanggung jawab atas manajemen TPA ini harus diseret ke meja hijau,” tegas Maslam Danuri, Rabu (1/7/2026).

Luka Lama yang Terabaikan
Catatan kelam TPA Jatiwaringin sudah terendus sejak lama. Pada Mei 2025, eks Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq secara terbuka meluapkan emosinya saat meninjau lokasi tersebut. Ia menyebut kondisi TPA sudah dalam tahap “pencemaran luar biasa”.

Kala itu, Hanif menegaskan bahwa pengelola dan pihak yang bertanggung jawab di atasnya wajib dikenakan sanksi pidana kurungan satu tahun sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Namun, ancaman “tindakan tegas” tersebut terbukti hanya menjadi pemanis retorika politik. TPA terus beroperasi dengan standar yang minim, hingga akhirnya api kembali melalap lahan tersebut hari ini.

Darurat Kesehatan di Tengah Kepungan Asap
Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid, akhirnya menetapkan status tanggap darurat. “Dampak pastinya ada asap. Asap ini terbawa oleh angin dan dekat sekali ke pemukiman,” ujar Maesyal.

Data lapangan menunjukkan situasi kian mengkhawatirkan:

Pengungsian: Sebanyak 52 jiwa telah dievakuasi ke Balai Desa Tanjakan Mekar karena sesak napas dan paparan asap pekat.

Kendala Teknis: Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto mengakui sulitnya pemadaman karena material sampah yang mudah terbakar dan tumpukan yang terlalu tinggi.

Intervensi Udara: Dua helikopter water bombing kini dikerahkan untuk menjinakkan api dari angkasa.

Investigasi: Siapa Bertanggung Jawab?
Data investigasi menunjukkan bahwa pola kebakaran di TPA Jatiwaringin hampir selalu sama: dimulai dari tumpukan sampah yang tidak dikelola dengan metode sanitary landfill yang benar, melainkan dibiarkan menumpuk (open dumping).

Kegagalan pemerintah daerah dalam mengelola arahan pusat mengenai tata kelola sampah akhir kini menjadi bukti kegagalan administratif yang berujung pada tindak pidana lingkungan. Ketiadaan tersangka hingga saat ini memunculkan kecurigaan publik mengenai adanya “orang kuat” yang melindungi operasional TPA ilegal atau TPA dengan izin bermasalah tersebut.

Kini, publik menunggu ketegasan institusi penegak hukum. Apakah kasus ini akan berakhir dengan pemadaman api saja, ataukah hukum akan bekerja mengungkap siapa yang patut bertanggung jawab atas ancaman kesehatan bagi ribuan warga Tangerang yang terus terulang setiap tahunnya? (Fj)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version