SERANG | RMN Indonesia
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah Kota Cilegon, Banten.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan praktik perekrutan dan penampungan perempuan yang kemudian ditawarkan kepada pelanggan melalui aplikasi daring.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan yang dilakukan tim Subdit IV Ditreskrimum.
Petugas kemudian mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas tersebut.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan sejumlah kamar yang digunakan untuk melayani pelanggan.
Para korban diduga ditawarkan dengan tarif tertentu serta dijanjikan penghasilan dan fasilitas tertentu.
Selain itu, praktik tersebut diduga memiliki target tertentu terhadap korban dalam melayani pelanggan.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polda Banten menyatakan proses penyidikan masih berlangsung guna mengembangkan kasus dan mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi tindak pidana serupa, sebagai upaya pencegahan dan penindakan terhadap praktik perdagangan orang.(fj)
