JAKARTA | RMN Indonesia
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melaporkan kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus, ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Laporan tersebut diajukan sebagai laporan tipe B atau laporan yang disampaikan langsung oleh pihak korban melalui kuasa hukumnya. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari proses penanganan sebelumnya yang sempat bergulir di Polda Metro Jaya dan kemudian dilimpahkan ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menyatakan bahwa dalam laporan tersebut, TAUD memasukkan dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan berencana. Selain itu, pihaknya juga mengkaji kemungkinan penerapan pasal terkait tindak pidana terorisme dalam kasus tersebut.
Menurut Dimas, sejumlah temuan hasil investigasi sipil turut dilampirkan sebagai bagian dari bukti pendukung laporan. Namun, rincian temuan tersebut belum diungkap ke publik dan akan disampaikan dalam proses hukum lebih lanjut.
TAUD juga menyoroti pentingnya transparansi dalam penanganan perkara. Mereka menilai proses hukum yang berjalan di lingkungan militer belum sepenuhnya terbuka, terutama terkait identitas dan perkembangan penanganan terhadap terduga pelaku.
Di sisi lain, kuasa hukum korban menyebut terdapat sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Namun hingga kini, status hukum para pihak tersebut masih belum dijelaskan secara rinci oleh aparat penegak hukum.
TAUD berharap laporan ini dapat mendorong penanganan kasus secara menyeluruh dan akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi korban.(fj)
