JAKARTA | RMN Indonesia
Aparat kepolisian dari Polsek Mampang Prapatan menangkap seorang pria berinisial TL (34) yang diduga terlibat dalam kasus penipuan penjualan sepeda motor tanpa dokumen sah di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Kapolsek Mampang Prapatan, Dian Purnomo, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan. Polisi kemudian melakukan penyamaran dengan metode transaksi langsung untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.
Menurutnya, tersangka diamankan saat proses transaksi berlangsung di lokasi yang telah disepakati sebelumnya. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor, telepon genggam, serta uang tunai.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menyamar sebagai karyawan salah satu stasiun televisi guna meyakinkan calon pembeli. Selain itu, ia juga diduga menggunakan dokumen kendaraan yang telah dipalsukan agar terlihat meyakinkan.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan adanya indikasi pemalsuan surat-surat kendaraan yang digunakan dalam transaksi tersebut. Polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Atas perbuatannya, tersangka telah ditetapkan dan ditahan. Ia dijerat dengan pasal terkait penipuan dan pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan, khususnya dengan memastikan keaslian dokumen dan identitas penjual guna menghindari tindak penipuan. (Fj)
