Jakarta | RMN Indonesia
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memeriksa pasangan artis Dude Harlino dan Alyssa Soebandono sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan dan pencucian uang yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Kamis (2/4/2026) di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta. Keduanya dimintai keterangan untuk membantu penyidik mengungkap konstruksi perkara yang tengah diselidiki.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, menyatakan pemanggilan dilakukan karena keduanya diketahui pernah terlibat dalam kegiatan promosi perusahaan tersebut.
Menurut penyidik, Dude Harlino dan Alyssa Soebandono berperan sebagai brand ambassador saat PT DSI masih menjalankan aktivitas penghimpunan dana dari masyarakat. Keterangan mereka dinilai penting untuk melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penipuan, penggelapan, hingga tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan investasi yang dijalankan perusahaan tersebut. Kerugian dalam perkara ini ditaksir mencapai sekitar Rp2,4 triliun dengan jumlah korban mencapai puluhan ribu orang.
Sejauh ini, penyidik telah menetapkan sejumlah tersangka dari pihak internal perusahaan. Proses penyidikan masih terus berlangsung, termasuk penelusuran aset untuk memulihkan kerugian korban.
Bareskrim menegaskan pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan secara profesional dan mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam penanganan perkara ini.(fj)
