Kamis, Oktober 1

JAKARTA I RMN Indonesia

Guru Besar Ilmu Sosiologi Hukum Universitas Trisakti, Prof. Trubus Rahardiansah, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan perkembangan penyidikan dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada publik.

Trubus menilai keterbukaan diperlukan lantaran perkara yang menyeret dua anggota DPR RI, Satori dan Heri Gunawan, hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan di mata publik. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak 7 Agustus 2025.

“Publik sangat menunggu dan penasaran dengan apa yang sesungguhnya terjadi,” kata Trubus dalam keterangan yang dikonfirmasi Harian Merdeka, Rabu (30/9/2026).

Menurut Trubus, status tersangka yang telah berlangsung lebih dari satu tahun tanpa adanya penahanan ataupun penjelasan perkembangan penanganan perkara berpotensi menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

“Sudah satu tahun lebih menjadi tersangka, tetapi tidak ada perkembangan dan tindak lanjutnya,” ujarnya.

Karena itu, Trubus mendorong KPK memberikan penjelasan secara terbuka mengenai tahapan penyidikan, termasuk langkah hukum yang telah dilakukan dan agenda penanganan perkara selanjutnya.

Ia menilai komunikasi publik KPK penting untuk mencegah munculnya persepsi negatif terhadap lembaga antirasuah tersebut.

“Kalau terkatung-katung begini, persepsi publik bisa menganggap KPK ‘masuk angin’ atau tidak berani menyentuh orang-orang penting, seperti anggota DPR,” katanya.

Bermula dari Laporan PPATK

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020-2023.

Perkara ini bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat. KPK kemudian memulai penyidikan umum pada Desember 2024.

Dalam proses penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Di antaranya Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada 16 Desember 2024, serta Kantor OJK pada 19 Desember 2024.

Setelah melakukan serangkaian penyidikan, KPK pada 7 Agustus 2025 mengumumkan Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka.

Keduanya merupakan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 dan kembali menjadi anggota DPR RI untuk periode 2024-2029.

Sorotan terhadap lambannya perkembangan perkara juga sebelumnya muncul dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), yang menilai Dewan Pengawas KPK memiliki ruang untuk menegur lembaga antirasuah terkait belum ditahannya tersangka dalam perkara tersebut.

Kini, publik menunggu penjelasan KPK mengenai perkembangan terbaru penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan dana sosial BI dan OJK tersebut, termasuk alasan belum dilakukannya penahanan terhadap para tersangka.(Agus).

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version