Jumat, Agustus 21

TANGERANG | RMN Indonesia

Ahmad Syailendra, S.Sos
Opprtunity Politik dan Pemilu Indonesia / OPPsi

Tahapan pemilu nasional dan pemilu di daerah berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No. 135/PUU-XXII/2024, terpisah dengan pemilu daerah. Perubahan Sistem Pemilu 2029 Pemilu Nasional memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, serta anggota DPD RI. Pemilu Daerah: Pemilihan kepala daerah (Gubernur, Bupati, Wali Kota) dan DPRD diselenggarakan terpisah dengan jeda waktu 2 hingga 2,5 tahun kemudian.

Pemilu nasional Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 167 ayat (6), tahapan penyelenggaraan pemilu nasional dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. Pemilihan umum presiden dan wakil presiden akan di laksanakan pada bullan Februari 2029. Komisioner KPU RI Agus Mellaz KPU mengatakan dalam kpu.go.id membutuhkan waktu 28-22 bulan dari mulai tahapan awal sampai hari H pencoblosan, kami butuh waktu 28 bulan tapi sampai hari H 14 februari 2024, pengalaman pemilu tahun 2024.

Hitung mundur 29 bulan dari sekarang Undang-Undang pemilu belum memperlihatkan titik terang apakah akan menggunakan Sistem pemilu yang mempertimbangkan putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024, revisi yang sedang di bahas, mungkin sama seperti periode pemilu sebelumnya yang ramai akan di revisi UU pemilu namun masih tetap menggunakan UU No. 7 Tahun 2017 untuk Tahapan pemilu 2024.

Kacamata Kuda Pembuat Kebijakan

Isu sentral revisi UU Pemilu adalah pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah dan berimplikasi tetrhadap perubahan sistem pemilu tahun 2029. ketika pemilu daerah bersamaan dengan pemilu DPRD dengan jeda waktu 2- 2,5 tahun setelah pemilu nasional berdampak atas masa bakti anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten Kota, apakah akan di perpanjang atau sesuai masa baktinya.

Jika pemerintah dan DPR memperhatikan kebijakan mengikuti Putusan MK maka beban penyelenggara pemilu akan berkurang dari hulu ke hilirinya, yang akan berdampak tidak berlarut sampai pagi kehidupan penyelenggara di Tingkat TPS. Problematika ini selalu terjadi pada setiap tahapan pemilu, Efektivitas waktu dan kesiapan partai politik di seluruh tahapan sangat di butuhkan, agar seluruh tahapan berjalan dengan baik.

Mengurai sistem birokrasi tahapan pemilu yang panjang, khususnya tahapan pungut hitung dari tingkat TPS sampai KPU RI harus menjadi perhatian, apalagi dengan kondisi geografis yang sangat luas, sudah seharusnya memanfaatkan teknologi yang mumpuni untuk dapat mengurai satu di antara tahapan penting dalam pemilu.

Selain mempercepat kejelasan regulasi yang di gunakan agar dapat tersosialisasi dengan baik kepada masyarakat, jangan sampai akhir tahun 2026 belum ada kejelasan payung hukum yang akan di gunakan oleh penyelenggara pemilu dan partai politik.

Akomodasi Politik

Sebagai lembaga negara yang di isi oleh partai politik sudah barang tentu DPR sedang mempersiapkan dan mengkaji agar kepentingan mereka dapat terakomodasi dengan baik dalam regulasi UU pemilu. Bagi partai politik yang berada di parlemen akan lebih mudah memahami isu yang sedang berkembang di parlemen, selanjutnya bagaimana dengan partai-partai baru yang akan ikut kontestasi dalam pemilu 2029.

Selain itu apakah rela partai politik kehilangan kendali di daerah jika terjadi pemisahan pemilihan, karena efek ekor jas pemilihan presiden akan sangat berbeda sekali dengan pola cottail effek di tingkat pemilu di daerah. Kehilangan kendali di daerah berarti hilangnya satu tangan untuk dapat meneruskan segala kebijakan pusat dengan akselerasi yang tinggi.

Sistim proporsional tertutup untuk mencegah terjadinya konflik di bawah dan maraknya demokrasi libral dengan Kuasa uang, bisa saja menjadi opsi bagi partai politik dalam menyusun agenda revisi undang-undang pemilu. Namun apakah hal tersebut dapat mengubah perilaku partai politik dalam rangka merebut kekuasaan? Jika perilaku itu belum bisa di ubah, maka akan sama saja dengan menganti dengan pola lama namun dengan kebiasaan yang lama pula tetap mengekor.

Yang terprnting adalah bahwa agenda besar revisi pemilu harus dikawal dengan baik agar pengambil kebijakan dapat mengakomodasi seluruh kepentingan dengan bijak. Hingga tatanan pemilu dapat berjalan dengan baik dan mengalami perubahan yang di harapkan. (*)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version