SERANG | RMN Indonesia
DPP Gerakan Hak Asasi dan Reformasi Indonesia Sejahtera (DPP GHARIS) kini menjalani sidang perdana dalam agenda Pemeriksaan Persiapan perkara terkait sengketa Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Persidangan berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang Banten, dimulai pukul 10.30 hingga 12.00 WIB. Pada Senin 20 Juli 2026.
Pihak DPP GHARIS yang tampak hadir Ketua Umum: Hotmartua Simanjuntak, Bendahara : Askan Nor, dan Wasekjen : Syuhada, dan sedikitnya empat utusan Tergugat, Pemkot Tangerang Selatan,
Dalam persidangan, Majelis Hakim memberikan saran dan arahan terkait beberapa poin perbaikan administrasi guna menyempurnakan gugatan untuk sidang berikutnya, dijadwalkan kembali digelar pada Selasa pekan depan.
Hotmartua Simanjuntak, mengatakan, langkah hukum ini merupakan bentuk komitmen organisasi dalam mengawal pemerintahan yang bersih.
“Kami berharap Pemerintah Kota Tangsel dapat bersikap kooperatif, transparan, akuntabel, dengan memenuhi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Jangan ada lagi sikap anti-kritik atau ketakutan dalam memberikan informasi kepada masyarakat,” ujar Hotmartua.
Selain itu DPP GHARIS menyoroti bahwa upaya masyarakat untuk berpartisipasi dalam mengawal jalannya demokrasi di Tangsel merupakan bagian dari ikhtiar untuk mendukung pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
“Menutup akses informasi, mempersulit, atau memperlama proses pemberian dokumen publik justru kontraproduktif. Sejatinya, partisipasi masyarakat harus didukung. Bila aspirasi kami justru dianggap sebagai musuh, maka tindakan administratif yang menutup transparansi ini, justru melemahkan pemerintahan di mata hukum dan publik,”pungkasnya
Bendahara Umum DPP GHARIS, Askan menyampaikan, bahwa sidang perdana merupakan tahapan awal dalam proses penegakan hukum administrasi negara.
“Alhamdulillah sidang perdana gugatan terhadap Wali Kota Tangerang Selatan telah berlangsung dengan baik,” jelasnya
Menurutnya, Membersamai Gugatan ini merupakan langkah awal dalam proses penegakan hukum administrasi negara.
“Agenda sidang pertama, umumnya meliputi pemeriksaan identitas para pihak, dan kelengkapan administrasi gugatan, serta penjelasan mengenai pokok perkara sebelum memasuki tahapan berikutnya,”paparnya
Askan menambahkan, pihaknya atau DPP GHARIS tentu menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan berharap Majelis Hakim nanti memeriksa perkara secara objektif.
“Melalui proses persidangan ini, berharap Majelis Hakim dapat memeriksa, menilai secara objektif legalitas keputusan tata usaha negara yang jadi objek sengketa berdasarkan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik,”sambungnya.
Dirinya juga menghormati proses hukum, “DPP GHARIS akan memberikan ruang bagi pengadilan agar dapat memutus perkara secara independen, adil, dan transparan, “tutupnya. (Fj)
