Senin, September 21

JAKARTA | RMN Indonesia

Indonesia tengah mempersiapkan berbagai kebutuhan untuk mendukung pelaksanaan Koridor Kalimantan dalam skema ASEAN Customs Transit System (ACTS) yang ditargetkan mulai berjalan pada 2027.

Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Dyah Roro Esti Widya Putri menekankan bahwa kesiapan infrastruktur menjadi salah satu faktor penting untuk memastikan pelaksanaan Koridor Kalimantan ACTS dapat berjalan efektif.

Menurut Roro, persiapan tidak hanya mencakup pembangunan dan ketersediaan infrastruktur pendukung, tetapi juga harus diikuti dengan kesiapan dari aspek hukum dan prosedural.

“Terkait hal ini, kami ingin menekankan pentingnya memastikan tersedianya infrastruktur yang diperlukan, serta kesiapan aspek hukum dan prosedural, guna mendukung kelancaran pelaksanaan Koridor Kalimantan ACTS,” kata Roro dalam Pertemuan ke-40 Dewan AFTA di Manila, Filipina, sebagaimana keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (21/9).

Roro mengatakan pemerintah Indonesia terus melakukan berbagai upaya untuk memastikan kesiapan nasional sebelum koridor tersebut mulai diimplementasikan. Ketersediaan infrastruktur dinilai menjadi bagian penting agar sistem transit perdagangan dapat berjalan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.

Selain infrastruktur, pemerintah juga mempersiapkan kerangka hukum dan prosedur yang dibutuhkan. Kesiapan pada kedua aspek tersebut diharapkan dapat mendukung kelancaran pelaksanaan Koridor Kalimantan ACTS ketika mulai diterapkan pada 2027.

Pernyataan tersebut disampaikan Roro saat menghadiri Pertemuan ke-40 Dewan AFTA pada Sabtu (19/9/2026). Pertemuan itu membahas sejumlah perkembangan terkait perdagangan barang intra-ASEAN, termasuk upaya memperkuat implementasi berbagai agenda perdagangan di kawasan.

Dalam pertemuan tersebut, Roro bersama para Menteri Ekonomi ASEAN turut mendorong badan-badan sektoral yang berada di bawah koordinasi Dewan AFTA untuk menjalankan rencana aksi Strategic Action Plan Trade in Goods (TIG-SAP) 2026-2030 sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati.

Agenda tersebut menjadi bagian dari upaya negara-negara ASEAN dalam memperkuat fasilitasi perdagangan barang serta meningkatkan implementasi berbagai kesepakatan perdagangan di kawasan.

Para Menteri Ekonomi ASEAN dalam kesempatan yang sama juga mendorong Declaration on The Provisional Application of The Second Protocol to Amend ATIGA beserta lampirannya.

Deklarasi tersebut merupakan tindak lanjut dari mandat Leaders’ Statement on the Response to the Middle East yang disepakati dalam KTT ASEAN ke-48 pada 8 Mei 2026 di Cebu, Filipina.

Melalui deklarasi tersebut, negara-negara anggota ASEAN menegaskan komitmen untuk mempercepat implementasi Upgraded ATIGA sebagai bagian dari langkah untuk memfasilitasi aktivitas perdagangan intra-ASEAN.

Dengan persiapan infrastruktur, aspek hukum, dan prosedur yang terus dilakukan, Indonesia diharapkan dapat memiliki kesiapan nasional yang memadai saat Koridor Kalimantan ACTS mulai diterapkan pada 2027.(zim/hmi)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version