Jakarta | RMN Indonesia
Ketua Komisi III DPR, Fraksi Gerindra, Habiburokhman mendorong pemanfaatan dana hasil pemulihan aset untuk memperkuat pelaksanaan tugas kejaksaan. Ia menyatakan capaian pemulihan aset yang signifikan menjadi dasar kuat untuk mendukung kebutuhan anggaran Kejaksaan Agung.Ulasan & Reservasi Restoran
“Sejak Oktober 2025 sampai Juni 2026, dana hasil pemulihan aset yang dikumpulkan mencapai sekitar Rp31,3 triliun. Jumlahnya melebihi usulan tambahan anggaran yang diajukan Kejagung, Rp28,151 triliun,” kata Habiburokhman, ditulis Rabu 17 Juni 2026.
Ia menjelaskan, dana hasil pemulihan aset memang harus terlebih dahulu masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Lalu pemerintah akan mempertimbangkan mekanisme agar dana tersebut dapat mendukung kebutuhan operasional dan peningkatan kinerja kejaksaan,” ujarnya.
Habiburokhman menilai Kejaksaan Agung telah menunjukkan kontribusi nyata bagi negara melalui keberhasilan pemulihan aset dalam jumlah besar. Karena itu, berbagai skema yang tersedia dalam regulasi perlu dikaji untuk memenuhi kebutuhan institusi tersebut.
Komisi III akan mendukung bila dana tersebut bisa didorong untuk dialokasikan membantu kinerja kejaksaan. Apalagi memang hasilnya sangat kelihatan,” ujarnya lagi.
Ia pun menambahkan sejumlah instrumen pendanaan seperti PNBP dan mekanisme lain yang memungkinkan juga dapat dioptimalkan. Hal ini untuk menunjang pelaksanaan tugas penegakan hukum agar kinerja Kejaksaan Agung dapat terus diperkuat.
“Capaian pemulihan aset oleh Kejagung menunjukkan kinerja yang patut diapresiasi. Karena itu, dukungan anggaran yang memadai penting agar institusi tersebut dapat bekerja lebih optimal ke depan,” pungkasnya. (Fj)
