Rabu, Agustus 19

JAKARTA I RMN Indonesia

Sugi Nur Raharja alias Gus Nur kembali angkat bicara mengenai perkara hukum yang pernah menjeratnya terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Setelah sempat menjalani hukuman penjara, Gus Nur kini membuka kemungkinan menempuh kembali jalur hukum. Bersama tim penasihat hukumnya, ia mempertimbangkan gugatan perdata maupun langkah hukum lainnya dengan nilai tuntutan ganti rugi yang disebut mencapai triliunan rupiah.

Gus Nur mengaku keputusan tersebut berkaitan dengan pengalaman yang menurutnya telah menimbulkan kerugian, baik secara hukum maupun psikologis. Ia juga menyoroti kembali proses perkara yang pernah membuatnya harus menjalani masa tahanan.

Menurut Gus Nur, salah satu hal yang menjadi pertimbangannya adalah persoalan pembuktian dalam perkara tersebut. Ia mengklaim bahwa selama proses persidangan hingga menjalani hukuman, dokumen fisik yang dipersoalkan tidak pernah dihadirkan secara langsung di persidangan.

Namun, klaim tersebut merupakan pernyataan dari pihak Gus Nur dan perlu ditempatkan dalam konteks proses hukum serta putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum.

Gus Nur sebelumnya diketahui terseret perkara ujaran kebencian dan berita bohong terkait polemik ijazah Jokowi. Ia kemudian memperoleh amnesti dari Presiden Prabowo Subianto pada 2025.

Kini, setelah perkembangan terbaru dalam polemik hukum mengenai ijazah Jokowi, Gus Nur mengaku kembali mempertimbangkan langkah hukum.

Ia menyebut kemungkinan gugatan tersebut bukan semata-mata bertujuan memperoleh keuntungan pribadi. Jika nantinya gugatan dikabulkan dan mendapatkan ganti rugi, Gus Nur mengatakan dana tersebut akan diarahkan untuk kepentingan sosial.

Salah satu rencana yang disebutnya adalah membangun rumah bagi masyarakat yang membutuhkan.

“Ini bukan soal uang atau mata duitan. Kalaupun nanti ada ganti rugi yang dikabulkan, saya sudah bernazar untuk mengembalikannya kepada masyarakat dalam bentuk program sosial,” ujar Gus Nur dalam keterangannya yang dikutip dari kanal YouTube Gus Nur 13 Official.

Sebelumnya, sejumlah pemberitaan juga menyebut angka gugatan yang dikaitkan dengan Gus Nur mencapai Rp1 triliun. Namun, perkembangan terbaru menunjukkan teknis dan bentuk upaya hukum yang akan ditempuh masih menjadi pembahasan bersama tim penasihat hukumnya.

Di sisi lain, polemik mengenai ijazah Jokowi masih menjadi isu yang mendapat perhatian publik. Universitas Gadjah Mada (UGM) telah menyatakan bahwa Jokowi tercatat sebagai mahasiswa, menyelesaikan pendidikan, memperoleh ijazah dan mengikuti prosesi wisuda pada 1985.

Dengan demikian, langkah hukum yang sedang dipertimbangkan Gus Nur nantinya akan bergantung pada dasar hukum, bukti, serta keputusan kuasa hukumnya mengenai mekanisme yang paling tepat.

Jika benar diajukan ke pengadilan, perkara tersebut berpotensi kembali membuka perdebatan mengenai proses hukum yang pernah dijalani Gus Nur sekaligus polemik panjang terkait ijazah Jokowi.(Fj)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version