Kamis, Juni 18

TANGERANG RMN Indonesia

Proyek pembangunan Gedung SMAN 13 Kota Tangerang milik Pemda Provinsi Banten, di isukan, belum di bayarkan oleh pihak Dinas Pendidikan Provinsi Banten sejak tahun 2005 hingga 2026.

Belakangan baru di ketahui, pihak Harun Syarief selaku Pelaksana (Kontraktor) sekaligus membiayai sepenuhnya proyek kini, mengajukan Gugatan Perdata di PN (Pengadilan Negeri) Tangerang. Nomor Perkara : 183/Pdt.G/2026/PN.Tng,

“Sangat benar, Kantor Hukum Kaprie & Rekan beserta Harun Syarief, melakukan Gugatan perdata di PN Kota Tangerang, Pasalnya, Uang yang di janjikan untuk bangun gedung SMAN 13 sampai saat ini, belum juga dibayarkan oleh pihak Pemda Banten, “ungkap Kapriyani pada Rabu (17/6/2026).

Kapriyani menjelaskan kerugian yang di alami oleh klien bernama Harun Syarief pada tahun 2005 merupakan anggota Komite Sekolah SMAN 13 yang diminta oleh Komite Sekolah, untuk membantu, dalam pembangunan Gedung sekolah agar Siswa SMAN 13 tidak “minder” karena disebut gedung sekolah masih Numpang.

“Menurut klien kami, Harun Syarief yang di minta oleh ketua Komite SMAN 13 dan juga di pertegas oleh Pihak Pemerintah Kota Tangerang pada waktu itu, diwakili oleh Sekretaris Daerah Bpk Harry Mulya Zein, langsung meminta kepada Sdr. Harun Syarief untuk dapat membangun Gedung SMAN 13 tersebut, “ujar nya.

Pada waktu itu sambung Kapri, dalam pertemuan Harun Syarief dan Sekda Pemkot Tangerang akan di bayarkan proyek Gedung SMAN 13 sebesar Rp 1,5
Milyar, dengan ketentuan akan di bayar pihak Pemda Provinsi Banten.

Selanjutnya, Sdr. Harun Syarief segera membangun Gedung SMAN 13 Kota
Tangerang tersebut, Namun Pemda Banten dan Pemkot Tangerang tidak kunjung membayar..

“Dengan pendekatan dan terbilang sabar banget sikap Harun Syarief melakukan penagihan, tetapi, pihak Pemda Banten mengulur ulur waktu dengan berbagai alasan, sampai saat ini Biaya Gedung SMAN 13 Kota Tangerang itu, belum dibayarkan kepada Harun Syarief.

Walau demikian adanya, Harun Syarief sudah berjuang dari Tahun 2006 untuk
meminta Haknya, dengan berbagai cara , melalui Surat, Somasi, sampai melobi
secara Pribadi kepada Pemda Banten dan Pemkot Tangerang.

Ia menegaskan, Karena persoalan itu Harun Syarief memberikan kuasa hukum untuk melakukan Gugatan Perdata di PN
Tangerang dengan kondisi saat ini masih mengenai Proses Persidangan.

Kami menyayangkan, sikap abai pihak Pemda Banten Sebagai Tergugat I, malah mengajukan Gugatan Balik (Rekonvensi) memintah Penyerahan Gedung Tersebut secara Gratis.

“Sangat ironis sekali ya, berdasarkan
Undang- Undang negara mengalokasikan dana Pendidikan sebesar 20%, dalam
Anggaran Belanja Negara dan Anggaran Belanja Daerah, Justru Pemda Banten tidak ada Itikad Baik untuk .embayar biaya pembangunan gedung SMAN 13 kepada Sdr. Harun Syarif,” tutupnya.

Hingga berita ini di terbitkan, Kepala Dinas Pendidikan Pemda Banten belum dapat di temui untuk diminta keterangan.
(Fj)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version