Sabtu, Oktober 24

SAMARINDA | RMN Indonesia

Ketua Rumah Flobamora Kalimantan Timur, Felix Dosi Samon, ST memberikan dukungan moril kepada para petani yang tergabung dalam Tim 37 di Desa Citra Graha, Kecamatan Kaubun, Kabupaten Kutai Timur. Mereka sedang memperjuangkan hak‑hak pertanahan melawan perusahaan kelapa sawit PT Gunta Samba.

Dukungan ini merupakan bentuk solidaritas dan komitmen organisasi Rumah Flobamora Kaltim terhadap perjuangan kelompok petani Tim 37 yang dipimpin Yustinus Bata, sebagian besar merupakan warga transmigrasi asal Nusa Tenggara Timur (NTT). Felix menyatakan bahwa Rumah Flobamora Kaltim siap memberikan bantuan hukum jika dibutuhkan dalam perjuangan mereka menuntut hak.

Felix berharap para petani yang semula penggugat dan sekarang menjadi termohon banding tetap bersikap saksama mengikuti seluruh tahapan proses hukum di Pengadilan Tinggi sampai perkara berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Ia menyampaikan bahwa upaya banding yang diajukan PT Gunta Samba atas putusan perkara Nomor 15/Pdt.G/2026/PN.Sgt tanggal 31 Agustus 2026 merupakan bagian dari proses mencari kepastian hukum bagi kedua belah pihak. Setiap pihak seharusnya mendapat kesempatan sama untuk menyampaikan argumentasi dan bukti pembelaan. Ia berharap persidangan banding di Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur berjalan secara profesional dan objektif.

Menurut Felix, persoalan hak‑hak masyarakat seperti ini bukan hanya urusan pihak berperkara saja, tetapi menjadi perhatian publik bagi setiap warga negara yang ingin memperjuangkan hak‑hak hukum untuk mendapatkan kepastian hukum dan rasa keadilan serta asas manfaat hukum bagi kesejahteraan hidup masyarakat.

“Kami memberikan dukungan moril kepada para petani yang sedang memperjuangkan haknya. Kami berharap mereka tetap kuat dan tidak kehilangan harapan dalam menjalani proses hukum ini,” ungkap Felix pada Kamis (22/10/2026).

Dukungan dari Rumah Flobamora Kaltim ini menambah perhatian berbagai elemen masyarakat terhadap perkara petani melawan PT Gunta Samba. Di tengah proses banding yang sedang berlangsung, independensi hakim menjadi faktor penting agar putusan berlandaskan hukum dan fakta persidangan.

“Kami berharap perkara ini diperiksa dan diadili secara objektif sesuai fakta hukum dan bukti kuat yang dimiliki para pihak. Tentunya kami pun berharap proses hukum berjalan berdasarkan ketentuan perundang‑undangan yang berlaku sehingga putusan yang dijatuhkan nanti dapat memberikan kepastian hukum dan berkeadilan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut,” terang dia.

Felix menambahkan bahwa Rumah Flobamora juga siap memberikan pendampingan hukum secara gratis bagi kelompok petani jika diperlukan selama proses perkara berlangsung. Hingga saat ini proses persidangan banding masih berlanjut di Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur. (Egi)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version