Sabtu, Juli 18

Lebak – RMN Indonesia

Aliansi Mahasiswa, Masyarakat dan Cendekiawan Banten (AMMCB) menabuh genderang perang terhadap praktik dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak. Lembaga ini secara resmi mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak untuk tidak “masuk angin” dalam mengusut tuntas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) yang terindikasi merugikan negara hingga belasan miliar rupiah.

Dalam waktu dekat, AMMCB melayangkan surat desakan keras ke Kejari Lebak guna menuntut transparansi total atas penyelidikan kelebihan pembayaran proyek pembangunan dan rehabilitasi jalan yang nilainya mencapai Rp11 miliar. AMMCB menuntut Kejari membuka terang-benderang daftar paket proyek bermasalah, identitas kontraktor nakal, hingga status aktual pengembalian kerugian negara yang hingga kini masih tertutup rapat dari publik.

Koordinator AMMCB, Sapnudi, menegaskan bahwa narasi “temuan administrasi” sering kali menjadi tameng untuk menutupi praktik koruptif yang sistematis.

“Ini bukan sekadar kekhilafan administrasi, ini adalah perampokan uang rakyat di balik kedok proyek infrastruktur. Kami menantang Kejari Lebak untuk menunjukkan taringnya. Jangan biarkan kasus ini menguap dengan dalih pengembalian uang. Kami minta penegakan hukum yang tanpa kompromi, sikat siapa pun yang terlibat, tanpa pandang bulu,” ujar Sapnudi dengan nada tegas.

AMMCB menyoroti secara tajam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas LKPD Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2024. Temuan kelebihan pembayaran sebesar Rp6,43 miliar pada 12 paket Belanja Modal JIJ, ditambah Rp1,97 miliar pada 11 paket Belanja Hibah Jalan Desa, dinilai sebagai indikator kuat lemahnya pengawasan atau adanya persekongkolan jahat (kongkalikong) antara oknum pejabat dengan pihak ketiga.

Lebih jauh, Sapnudi menekankan agar Kejari Lebak tidak hanya menyasar penyedia jasa sebagai kambing hitam. “Penyedia jasa hanya eksekutor. Telusuri hingga ke akar-akarnya; periksa mulai dari perencana, konsultan pengawas, PPK, hingga pihak-pihak yang memberikan persetujuan pencairan anggaran, bila sudah ada alat bukti yang cukup segera tangkap tetapkan tersangka, Kejari sudah panggil saksi saksi alat bukti sudah lebih terang dari cahaya” tegasnya.

Menurut AMMCB, publik berhak mendapatkan jawaban atas pertanyaan krusial: apakah kelebihan pembayaran tersebut adalah bentuk kelalaian birokrasi, atau justru sebuah perbuatan melawan hukum yang dirancang sedemikian rupa untuk memperkaya pihak tertentu?

“Kami akan terus mengawal kasus ini. Jika Kejari Lebak bermain mata, kami pastikan akan membawa persoalan ini ke level yang lebih tinggi. Rakyat Lebak sudah muak melihat uang pajak mereka habis dikorupsi dengan modus operandi yang berulang setiap tahun,” tutup Sapnudi. (Fj)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version