NIAS UTARA | RMN indonesia
Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, Berkat Kurniawan Laoli, mendesak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 3.5 segera memberi teguran tegas kepada kontraktor PT KSS. Perusahaan itu dinilai masyarakat berkinerja buruk dalam proyek jalan nasional di wilayah Afulu, Kabupaten Nias Utara.
“PPK 3.5 harus segera bertindak tegas terhadap kontraktor pelaksana,” kata Berkat, menjawab pertanyaan Harian Merdeka, Selasa, 24 Maret 2026.
Ia menegaskan, ruas jalan nasional yang melintasi Afulu Kabupaten Nias Utara merupakan program prioritas Presiden. Karena itu, pelaksanaan pekerjaan tidak boleh dilakukan secara asal-asalan, baik oleh PPK maupun kontraktor.
Menurut Berkat, proyek tersebut juga berada dalam pengawasan aparat penegak hukum, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan, dan Kepolisian. Jika ditemukan kecurangan atau kerugian negara, ia meminta agar perusahaan ditindak tegas, baik melalui pengembalian kerugian maupun proses pidana.
Berkat juga meminta Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara untuk mengevaluasi mitra kerja. Perusahaan dengan kinerja buruk, kata dia, seharusnya tidak lagi dilibatkan dalam proyek pada tahun-tahun berikutnya.
“Ini penting sebagai efek jera bagi kontraktor yang tidak profesional,” ujarnya.
Ia turut mendorong PPK 3.5 melakukan uji petik terhadap seluruh pekerjaan PT KSS. Langkah ini diperlukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran kontrak maupun penyimpangan yang berdampak pada kualitas proyek.
“Jika benar ada pelanggaran yang menyebabkan kerusakan, apalagi saat pekerjaan masih berlangsung, maka kelayakan perusahaan ini patut dipertanyakan,” kata Berkat.
Di akhir pernyataannya, Berkat menyatakan dukungan terhadap masyarakat, jurnalis, dan lembaga swadaya masyarakat untuk terus mengawasi proyek pemerintah.
“Pengawasan publik penting agar manfaat proyek benar-benar dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Diketahui, proyek tersebut adalah pekerjaan preservasi jalan ruas Afia–Onozalukhu–Afulu dan Ononazara–Humene, Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara. Proyek senilai Rp17,7 miliar itu dibiayai Kementerian Pekerjaan Umum melalui BBPJN Sumatera Utara, di bawah Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III.
Pekerjaan dilaksanakan PT Karunia Sejahtera Sejati (KSS) dengan konsultan supervisi PT Daksinapati Karsa Indo dan PT Seecons.(Adi).
Foto : Anggota Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara, Pdt Berkat Kurniawan Laoli, S.Pd, MIP.
