NIAS | RMN indonesia
Mencuatnya dugaan praktik pemerasan atau pungutan liar (pungli) terhadap tunjangan daerah khusus (Dasus) atau daerah terpencil (Dacil) yang diterima para guru di SMKN 1 Idanogawo, Kabupaten Nias, Sumatera Utara, memantik keresahan di kalangan tenaga pendidik dan masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, Berkat Kurniawan Laoli, menegaskan bahwa jika dugaan tersebut terbukti benar, maka seluruh pihak yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Jika ini benar terjadi, berarti telah mencederai komitmen Gubernur Sumatera Utara dalam pemberantasan pungli di lingkungan sekolah, khususnya tingkat SMA/SMK,” tegas Berkat, Sabtu (4/4/2026).
Ia menilai, praktik pungli terhadap hak guru merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi, terlebih jika melibatkan oknum aparatur sipil negara (ASN) maupun pihak manajemen sekolah.
“Sudah sepantasnya semua yang terlibat diproses dan dipidanakan. Tidak boleh ada pungli, apalagi sampai menyakiti dan mengambil hak para guru,” ujarnya.
Berkat juga menegaskan komitmen Gubernur Sumut, Bobby Nasution, dalam memberantas praktik pungli di sektor pendidikan harus dijaga dan didukung oleh seluruh pihak.
Sebagai wakil rakyat, dirinya mengaku akan meminta Gubernur Sumut untuk segera mengambil langkah tegas dengan memproses oknum ASN yang diduga terlibat.
“Saya akan meminta kepada Gubernur untuk memproses semua oknum ASN yang terlibat. Jika terbukti, mereka harus bertanggung jawab di hadapan hukum,” katanya.
Ia juga mendorong para korban untuk tidak takut melaporkan dugaan praktik pungli tersebut kepada aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan. Selain itu, laporan juga dapat disampaikan secara resmi ke Inspektorat Provinsi Sumatera Utara.
“Korban jangan segan melapor. Saya siap membantu dan memfasilitasi agar persoalan ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang guru ASN di SMKN 1 Idanogawo, Kabupaten Nias, berinisial DCZ mengaku terpaksa menyetor Rp4.107.000 kepada oknum guru FFS atas arahan kepala sekolah.
Uang tersebut disebut sebagai biaya administrasi pengusulan tunjangan daerah khusus (Dasus) tahun anggaran 2026.
DCZ menyebut, sekitar 33 guru terdiri dari ASN, PPPK, dan honorer telah membayar dengan nominal satu bulan gaji ditambah Rp500 ribu untuk setiap semester (enam bulan), sehingga dalam setahun dilakukan dua kali setoran.
“Karena terus didesak, pada 12 Februari 2026 saya menyetor Rp4.107.000 kepada FFS. Dari pengakuan rekan-rekan, sebagian besar juga sudah membayar,” ungkapnya.
Total dugaan pungli di sekolah tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp200 juta per tahun.(fj).
