JAKARTA | RMN Indonesia
Anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengusulkan kepada komisinya untuk menggelar rapat khusus bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membahas pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang ramai disebut pasal selundupan. Pasal ini dituding untuk meloloskan Gibran Rakabuming sebagai Cawapres di 2024 lalu.
Doli mengaku sudah menyampaikan usulan ini di grup Whatsapp Komisi II DPR periode 2019-2024, yang di dalamnya juga ada Ketua Komisi II DPR saat ini, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda.
“Saya bilang kalau memang ini perlu digelar RDP khusus masalah ini, akan lebih bagus,” kata Doli usai pertemuan dengan anggota Komisi II DPR periode 2019-2024 di kawasan Senayan, Jakarta, Minggu (18/10/2026).
Kendati Komisi II DPR saat ini tak setuju untuk menggelar rapat khusus untuk membahas dugaan pasal selundupan ini, Doli memastikan dirinya akan tetap menyinggung isu ini saat rapat panitia kerja (Panja) RUU Pemilu bersama KPU.
“Kalaupun tidak, ya nanti kami menggunakan fasilitas pada saat RDP Komisi 2, apalagi Panja Undang-Undang Pemilu pada saat mengundang KPU,” ujarnya. (Egi)
