Kamis, Oktober 15

JAKARTA | RMN Indonesia

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Barisan Rakyat Nusantara (DPP BaraNusa), Adi Kurniawan, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah konkret dalam penanganan dugaan korupsi pengelolaan dana sawit Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) periode 2015–2023.

Desakan tersebut disampaikan setelah BaraNusa menyerahkan pengaduan masyarakat secara langsung ke KPK pada Selasa, 13 Oktober 2026. Dalam tanda bukti penerimaan yang diterbitkan KPK, laporan tersebut tercatat dengan Nomor Informasi 2026-A-04128.

BaraNusa meminta KPK melakukan supervisi terhadap perkara yang ditangani Kejaksaan Agung sejak 7 September 2023. Apabila berdasarkan hasil evaluasi terdapat dasar hukum dan persyaratan yang terpenuhi, KPK diminta mempertimbangkan pengambilalihan penanganan perkara sesuai ketentuan perundang-undangan.

Adi menilai, lamanya proses penanganan perkara dengan nilai pengelolaan dana yang sangat besar harus dijawab melalui penjelasan yang transparan, perkembangan penyidikan yang terukur, dan pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan bukti tindak pidana.

“Sudah lebih dari tiga tahun sejak penyidikan dibuka. Publik membutuhkan kejelasan, bukan sekadar informasi bahwa penyidikan masih berjalan. Kami meminta aparat menjelaskan perkembangan penanganan perkara ini, termasuk kendala pembuktian dan langkah konkret untuk menuntaskannya,” ujar Adi.

Penyidikan Dibuka September 2023, Sejumlah Saksi Telah Diperiksa

Berdasarkan pemberitaan yang mengutip keterangan resmi Kejaksaan Agung, penyidikan dugaan korupsi pengelolaan dana BPDPKS periode 2015–2022 dimulai pada 7 September 2023 melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-46/F.2/Fd.2/09/2023.

Pada 19 September 2023, Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa penyidik telah memeriksa 15 saksi. Penyidik juga mendalami dugaan perbuatan melawan hukum dalam penentuan Harga Indeks Pasar (HIP) biodiesel yang dinilai berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Pemeriksaan kemudian berlanjut pada sejumlah pihak dari sektor energi, perusahaan biodiesel, dan lembaga terkait.

Pada 25 September 2023, Kejaksaan Agung mengumumkan pemeriksaan empat saksi, termasuk pejabat yang berkaitan dengan evaluasi pengadaan bahan bakar nabati serta personel perusahaan Wilmar. Dua hari kemudian, empat saksi lain diperiksa, di antaranya pihak PT AKR Corporindo dan PT Pertamina Patra Niaga.

Pada Oktober hingga November 2023, pemeriksaan juga menyasar sejumlah personel perusahaan yang bergerak dalam pengolahan dan perdagangan minyak sawit serta biodiesel, termasuk perusahaan yang terafiliasi dengan Wilmar, Sinar Mas, Permata Hijau, dan Jhonlin, sebagaimana dilaporkan media. Pemeriksaan saksi tersebut merupakan bagian dari proses pengumpulan bukti, bukan bukti bahwa pihak yang diperiksa telah melakukan tindak pidana.

“Artinya, penyidik sejak awal sudah menelusuri berbagai unsur dalam rantai pengelolaan dana dan industri biodiesel. Kami meminta hasil penelusuran itu dijelaskan perkembangannya sesuai batas informasi yang boleh dibuka kepada publik,” kata Adi.

Desember 2024 hingga 2025, Perkara Masih Berjalan

Persoalan ini kembali menjadi sorotan pada Desember 2024. Dalam pemberitaan Monitor Indonesia pada 17 Desember 2024, disebutkan bahwa belum ada tersangka yang diumumkan dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana BPDPKS tersebut.

Pemberitaan yang sama mengutip pernyataan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, pada Januari 2024. Saat itu, Febrie menyampaikan bahwa penyidik masih mencari hubungan yang dapat dibuktikan antara perusahaan penerima dana, penggunaan uang dalam proses produksi, dan kemungkinan harga yang melebihi standar. Ia juga menyatakan bahwa penghitungan kerugian negara masih dikoordinasikan dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Pada April 2025, Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Harli Siregar kembali menyatakan bahwa penyidikan perkara tersebut masih berjalan dalam tahap penyidikan umum.

Bagi BaraNusa, rangkaian informasi itu menimbulkan pertanyaan yang perlu dijawab secara resmi: sejauh mana bukti telah dikumpulkan, bagaimana perkembangan penghitungan kerugian negara, dan apa yang menghambat penetapan tersangka apabila alat bukti yang diperlukan telah tersedia.

“Kami tidak meminta seseorang ditetapkan sebagai tersangka tanpa bukti. Kami meminta proses hukum yang serius, profesional, dan tidak berlarut-larut. Jika memang ada hambatan pembuktian, sampaikan secara proporsional. Jika alat bukti telah mencukupi, tindak lanjuti sesuai hukum,” tegas Adi.

Rp176,1 Triliun dan Aliran Insentif Biodiesel Harus Ditelusuri

Sorotan terhadap perkara ini semakin besar setelah pemberitaan pada Februari 2026 menyebut bahwa BPDPKS mengelola dana sebesar Rp176,1 triliun sepanjang 2015–2023.

Dalam laporan Monitor Indonesia tertanggal 25 Februari 2026, disebutkan bahwa sekitar 91,3 persen dana tersebut dialokasikan untuk insentif biodiesel, sementara sejumlah program lain, seperti penelitian, pengembangan sumber daya manusia, dan peremajaan sawit rakyat, memperoleh porsi yang jauh lebih kecil. Angka dan komposisi tersebut merupakan data yang diberitakan media dan perlu dicocokkan dengan laporan keuangan serta data resmi BPDPKS.

Sementara itu, pemberitaan Akurat.co pada 11 September 2026 mengenai desakan Koalisi Sipil Masyarakat Anti-Korupsi (KOSMAK) menyebut 25 korporasi dalam pembahasan penyaluran dana tersebut. Pemberitaan itu juga menyebut Wilmar Group, Sinar Mas Group, dan Jhonlin Group sebagai kelompok korporasi dengan total penerimaan yang dilaporkan mencapai Rp72,5 triliun pada periode 2015–2023.

BaraNusa menilai data tersebut harus menjadi pintu masuk untuk menguji mekanisme penyaluran insentif, dasar penetapan harga, kelayakan penerima, kesesuaian transaksi dengan ketentuan, serta kemungkinan adanya kelebihan pembayaran atau penyimpangan lainnya.

“Angka Rp176,1 triliun tidak boleh diperlakukan seolah-olah seluruhnya merupakan kerugian negara yang sudah terbukti. Namun, besarnya dana yang dikelola membuat penelusuran aliran uang, dasar perhitungan insentif, dan pertanggungjawaban setiap pihak menjadi sangat penting. Semua harus diuji dengan dokumen dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Adi.

BaraNusa Minta Airlangga, Febrie, Eddy Abdurachman dan Pihak Terkait Diklarifikasi Sesuai Bukti

Dalam pengaduannya, BaraNusa meminta aparat penegak hukum menelusuri peran setiap pihak yang relevan dengan kebijakan, pengawasan, pengelolaan dana, penetapan harga, dan penyaluran insentif biodiesel.

Nama yang diminta BaraNusa untuk diklarifikasi sesuai kewenangan dan relevansi bukti antara lain Mantan Menko Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Pengarah BPDPKS Airlangga Hartarto, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, serta Eddy Abdurachman selaku Direktur Utama BPDPKS. BaraNusa juga meminta pendalaman terhadap dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan perusahaan-perusahaan yang disebut dalam pemberitaan maupun materi pengaduan, termasuk PT Wilmar, kelompok usaha Sinar Mas, PT Permata Hijau, dan pihak lainnya.

Adi menegaskan bahwa permintaan tersebut tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan bahwa nama-nama atau perusahaan tersebut telah terbukti melakukan korupsi. Pemeriksaan harus didasarkan pada fakta, dokumen, kewenangan, dan peran masing-masing dalam perkara yang sedang ditangani.

“Kami meminta aparat menelusuri siapa yang membuat kebijakan, siapa yang mengawasi, siapa yang menetapkan atau menggunakan komponen harga, siapa yang menerima dana, serta apakah terdapat penyimpangan yang dapat dibuktikan. Jangan ada pihak yang dikecualikan dari penelusuran hanya karena kedudukan atau besarnya perusahaan,” katanya.

BaraNusa juga meminta agar hubungan antara kebijakan pemerintah dan penyaluran insentif kepada korporasi diuji secara objektif, termasuk apakah mekanisme yang diterapkan telah sesuai dengan peraturan dan apakah terdapat pihak yang memperoleh keuntungan secara tidak sah.

KPK Diminta Evaluasi Penanganan Kejagung

BaraNusa meminta KPK menelaah dokumen kronologi, analisis, serta tabel rekapitulasi penyaluran insentif yang disertakan dalam pengaduan. Dokumen tersebut diharapkan dapat dicocokkan dengan data BPDPKS, dokumen transaksi, hasil audit, dan keterangan para pihak yang relevan.

Menurut Adi, fungsi koordinasi dan supervisi KPK perlu digunakan untuk memastikan penanganan perkara berjalan efektif. Apabila ditemukan kondisi dan dasar hukum yang memenuhi ketentuan untuk pengambilalihan, KPK diminta mempertimbangkan langkah tersebut secara objektif.

“Kami sudah menyampaikan pengaduan secara resmi. Sekarang kami meminta KPK menelaah materi yang diserahkan, mengevaluasi perkembangan penanganan perkara, dan mengambil langkah sesuai kewenangannya. Jika terdapat bukti tindak pidana, siapa pun yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegas Adi.

BaraNusa menyatakan akan mengawal tindak lanjut pengaduan dan meminta kejelasan perkembangan penanganan perkara melalui mekanisme resmi. Organisasi tersebut juga mendorong Kejaksaan Agung memberikan penjelasan mengenai perkembangan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tujuan kami bukan menghakimi siapa pun melalui pemberitaan. Tujuan kami adalah memastikan dugaan penyimpangan dana publik diperiksa secara tuntas, bukti diuji secara terbuka melalui proses hukum, dan pertanggungjawaban ditegakkan tanpa tebang pilih. Masyarakat berhak memperoleh kepastian hukum,” tutup Adi Kurniawan. (Egi)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version