Kamis, Oktober 22

SERANG | RMN Indonesia

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang resmi mengusulkan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Serang 2026–2046. Melalui perubahan RTRW ini, Pemkab Serang mendukung kemudahan dan kepastian hukum bagi para investor.

Selain itu, upaya ini juga dilakukan untuk meningkatkan investasi di Kabupaten Serang yang kemudian berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat.

“Para investor bisa mendapatkan kepastian hukum. Mereka dapat mengetahui secara jelas wilayah mana saja yang diperuntukkan bagi investasi ke depan. Peningkatan investasi tentu berdampak pada kesejahteraan masyarakat,” ujar Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah di Serang, Selasa (20/10/2026).

Bupati Serang memastikan, perlu ada penguatan kawasan perkotaan dan pedesaan, pengembangan kawasan industri dan logistik, hingga kawasan pariwisata. Kemudian terjadi integrasi tata ruang itu dengan kebijakan pusat berupa lahan baku sawah menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan pemanfaatan lainnya.

Penyusunan Raperda tersebut didasarkan pada peninjauan kembali Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Serang Tahun 2011–2031.

Proses tersebut juga telah memperoleh surat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada 18 Desember 2025.

“Pembaruan tata ruang diperlukan agar kebijakan pembangunan Kabupaten Serang selaras dengan kebijakan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Banten. Selain itu, kepastian tata ruang dinilai penting untuk memberikan kejelasan kepada investor mengenai wilayah yang dapat dikembangkan,” pungkasnya. (Egi)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version