JAKARTA | RMN Indonesia
Konflik agraria masih menjadi persoalan serius di berbagai daerah. Bareskrim Polri mencatat 32 laporan polisi (LP) dan lima pengaduan masyarakat (dumas) terkait sengketa lahan yang masih aktif ditangani di 12 Polda jajaran.
Data tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Syahardiantono mengatakan angka tersebut diperoleh setelah pihaknya melakukan verifikasi menyeluruh terhadap laporan konflik agraria yang masuk ke kepolisian.
“Terdapat 32 laporan polisi atau LP dan 5 pengaduan masyarakat atau dumas yang aktif ditangani oleh 12 Polda jajaran. Serta mohon izin ini ada satu kasus yang belum teridentifikasi,” kata Syahardiantono.
Bareskrim kemudian berkoordinasi dengan 12 direktur reserse kriminal umum Polda terkait untuk memetakan status setiap perkara.
Hasilnya, delapan perkara telah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ). Sementara itu, terdapat 10 perkara lain yang masih dalam proses untuk diarahkan ke mekanisme penyelesaian tersebut.
“Kemudian kasus yang dalam proses untuk bisa dilaksanakan RJ, potensi dilaksanakan RJ adalah 10 kasus. Ini mungkin dalam beberapa waktu ke depan ini bisa terealisasi RJ ada 10 kasus,” ujarnya.
Syahardiantono menegaskan kepolisian telah memberikan arahan kepada jajaran Polda dan Polres agar penanganan konflik lahan tidak dilakukan secara serampangan.
Menurut dia, sengketa agraria memiliki kompleksitas tersendiri karena dapat melibatkan masyarakat, perusahaan, pemerintah maupun pihak-pihak yang mengklaim memiliki hak atas tanah.
Karena itu, polisi diminta mengedepankan prinsip keadilan dalam setiap tahapan penanganan perkara.
“Arahan kami ke jajaran Polda dan Polres sangat jelas, penanganan sengketa lahan harus dilakukan secara humanis, cermat dan berlandaskan kepada asas kemanusiaan yang berkeadilan,” tegas Syahardiantono.
Adapun dari keseluruhan perkara yang sedang ditangani, sebanyak enam kasus masih dalam tahap penyelidikan dan dua kasus telah masuk tahap penyidikan.
Sebanyak 10 perkara sedang dalam proses restorative justice, sedangkan delapan perkara telah berhasil diselesaikan melalui RJ.
Selain itu, terdapat tiga perkara yang telah memasuki tahap I dan II, lima perkara berstatus SP2, serta tiga perkara berstatus SP3. (Fj)
