JAKARTA | RMN Indonesia
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam penyidikan dugaan korupsi terkait pengaturan pemenangan dan pemeliharaan proyek perkeretaapian di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan. Penetapan tersangka diumumkan pada Senin (1/12/2025).
Kedua tersangka tersebut ialah Muhlis Hanggani Capah, aparatur sipil negara pada Direktorat Keselamatan Perkeretaapian yang juga pernah menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian Medan periode 2021–Mei 2024, serta Eddy Kurniawan Winarto yang berprofesi sebagai wiraswasta.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan dan menahan dua tersangka, yakni EKW dan MHC,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Modus yang Diduga Terjadi
Asep menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari dugaan pengkondisian paket Pembangunan Emplasemen dan Bangunan Stasiun Medan Tahap II (JLKAMB). Muhlis bersama stafnya diduga melakukan “asistensi” terhadap calon penyedia jasa baik sebelum maupun selama proses lelang.
Sebagai PPK, Muhlis diduga menyampaikan arahan kepada Kelompok Kerja (Pokja) berupa daftar penyedia yang diproyeksikan akan dimenangkan. KPK menemukan bahwa sebelum proses lelang dimulai, terdapat pertemuan yang dihadiri perwakilan rekanan serta unsur internal Kemenhub untuk memeriksa kesiapan dokumen prakualifikasi.
KPK menyebutkan Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto, menginstruksikan stafnya menghadiri pertemuan persiapan lelang di Bandung. Pertemuan tersebut membahas dokumen kualifikasi perusahaan yang akan diikutsertakan dalam tender.
Asep juga menerangkan bahwa berdasarkan rekapitulasi pengeluaran perusahaan, terdapat aliran dana sebesar Rp 1,1 miliar kepada Muhlis pada 2022–2023 serta Rp 11,23 miliar untuk Eddy pada September–Oktober 2022. Selain itu, fee lainnya diberikan kepada Muhlis oleh pihak rekanan karena khawatir tidak memenangkan tender.
Penahanan dan Dasar Hukum
Kedua tersangka ditahan untuk kepentingan penyidikan mulai 1 – 20 Desember 2025 di Rutan KPK Cabang Rutan Klas I Jakarta Timur. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perkembangan Penyidikan Lainnya
Kasus korupsi proyek di DJKA ini sebelumnya telah menghasilkan 16 tersangka sejak 13 April 2023, terdiri atas penyelenggara negara dan pihak swasta, termasuk sejumlah pejabat di lingkungan DJKA serta beberapa direktur perusahaan. Para pihak tersebut diduga terlibat dalam rekayasa administrasi pengadaan hingga penentuan pemenang tender.
KPK menduga adanya penerimaan suap oleh sejumlah penyelenggara negara dengan kisaran 5 hingga 10 persen dari nilai proyek, sebagaimana disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.
(Fj)
